Headline

Pj Kades Jarang Hadir di Desa Bukan Kelalaian, Bupati Sikka Diminta Fokus Percepat Pilkades Definitif

waktu baca 4 menit

MAUMERE-Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menyoroti rendahnya disiplin kerja sejumlah Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Sikka.

Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2027 di Kantor Bupati Sikka, Rabu (29/7/2026), Bupati mengungkapkan masih terdapat Pj kepala desa yang hanya berkantor seminggu sekali bahkan dua minggu sekali.

Menurut Bupati, kepala desa maupun penjabat kepala desa merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat desa sehingga kehadiran mereka di kantor desa menjadi syarat penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Menanggapi hal itu, mantan Kepala Desa, sekaligus tokoh masyarakat, Faustinus Vasco, kondisi Penjabat (Pj) Pj kepala desa yang tidak selalu berada di kantor desa tidak bisa dipandang sebagai bentuk kelalaian. Sebagian besar Pj kepala desa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari kantor kecamatan sehingga masih memiliki kewajiban menjalankan tugas di instansi asalnya.

“Proses tidak hadirnya para kepala desa sekitar tiga, empat hari sampai seminggu bahkan dua minggu di desa itu adalah satu kondisi. Kalau kepala desa harus hadir di desa dalam kedudukan dia sebagai kepala desa, dia mau kerja apa di desa?” ujarnya, Kamis (30/7/2026) pagi.

Ia juga menilai, Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Sikka tidak sepatutnya dijadikan pihak yang disalahkan terkait belum terakomodasinya sejumlah usulan pembangunan Kabupaten Sikka dalam proses Musyawarah Perencanaan Desa (Musdes).

Menurutnya, para Pj kepala desa hanya menjalankan aturan dan kewenangan yang telah diatur dalam sistem pemerintahan desa.

Ia menerangkan, ruang gerak pemerintah desa saat ini juga semakin terbatas karena struktur penggunaan Dana Desa telah ditentukan. Sekitar 20 persen dialokasikan untuk ketahanan pangan, sekitar 40 persen diarahkan untuk Koperasi Desa Merah Putih, sementara sisanya digunakan untuk belanja pemerintahan desa, termasuk gaji perangkat desa dan kebutuhan lainnya.

Menurut Vasco, dana yang benar-benar tersedia untuk pembangunan desa hanya berkisar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta sehingga aktivitas pembangunan di desa menjadi sangat terbatas.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat banyak Pj kepala desa lebih banyak menjalankan tugas di kantor kecamatan dibanding berada di kantor desa.

“Mereka lebih banyak di kantor camat karena pada umumnya pegawai dari kantor camat. Camat juga meminta mereka setiap hari Senin berada di kantor camat. Mereka ke desa ketika ada urusan atau ada sesuatu yang harus ditandatangani. Selebihnya mereka ada di kantor camat, bukan tidak bekerja, apalagi mereka ini ASN. Itulah kondisinya,” jelas mantan kepala desa Habi ini.

Mantan Kepala Desa Habis, Faustinus Vasco.

Vasco juga menegaskan bahwa Pj kepala desa tidak memiliki kewenangan menyusun arah pembangunan desa karena seluruh perencanaan pembangunan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disusun berdasarkan visi dan misi kepala desa definitif hasil pemilihan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Pj kepala desa hanya melanjutkan program yang telah tercantum dalam RPJMDes sampai terpilihnya kepala desa definitif.

Ia bahkan menduga kekecewaan Bupati Sikka muncul karena ada usulan pembangunan dari pemerintah kabupaten yang tidak dapat diakomodasi dalam Musyawarah Perencanaan Desa (Musdes).

Namun demikian, Vasco menilai kondisi tersebut bukan merupakan kesalahan Pj kepala desa.

Ia menjelaskan, dalam Musdes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam menentukan program prioritas berdasarkan kewenangan desa. Usulan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, menurutnya, tidak dapat begitu saja dimasukkan ke dalam APBDes.

“Jadi dengan sistem ini, jangan kita kambing hitamkan para PJ kepala desa, mereka ASN, mereka tau aturan, tetapi mereka tidak bisa memaksakan kehendak, akibat titipan yang tidak bisa diakomodir di desa. Kenapa? Karena BPD dan tokoh masyarakat yang diundangal pada Musyawarah Perencanaan Desa itu paham aturan soal kewenangan-kewenangan,” ungkap mantan Anggota DPRD Sikka ini.

Vasco menambahkan, tugas utama Pj kepala desa secara administratif sebenarnya hanya memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif.

“Tugas PJ Kades secara administrasi hanya satu sebenarnya, mempersiapkan proses perencanaan sampai dengan pelantikan kepala desa definitif. Itu sebenarnya menjadi tugas para PJ kades yang ditempatkan di desa,” katanya.

Karena itu, ia menilai langkah yang lebih tepat dilakukan pemerintah daerah adalah segera mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif.

“Mengapa mereka sampai dengan hari ini masih menjabat, karena belum ada pemilihan kepala desa yang definitif. Seharusnya tugas Bupati Sikka adalah mengajukan kepada DPRD mempersiapkan anggaran untuk segera dilakukan pemilihan kepala desa definitif, segera dilakukan perubahan peraturan daerah tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, itu dipercepat, sehingga segera dilaksanakan pemilihan kepala desa,” ungkapnya.

Menurut Vasco, apabila kepala desa definitif telah terpilih, maka para Pj kepala desa dapat kembali menjalankan tugas rutinnya sebagai ASN di instansi masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version