Satgas Pajak Kendaraan Bentukan Bupati Sikka Turun Jaga di SPBU, Antrean Pertalite dan Solar Langsung Sepi
MAUMERE-Sepekan sejak tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB) turun menjaga di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Maumere, antrean kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar tampak jauh berkurang. Di beberapa SPBU, antrean yang biasanya mengular bahkan nyaris tidak terlihat.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB) Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, mengatakan tim gabungan baru sekitar sepekan melaksanakan penegakan aturan di sejumlah SPBU di Kota Maumere.
Menurut Yosef, kehadiran Satgas memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga mendukung langkah penertiban karena dinilai mendorong kepatuhan membayar pajak kendaraan. Namun, ada pula pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak menyampaikan keberatan karena tidak lagi dapat membeli BBM bersubsidi.
“Ada yang protes menggunakan Bahasa Sikka, intinya mereka mengatakan kalau ada operasi seperti ini, mereka lebih memilih membeli Pertalite eceran,” ujar Yosef Benyamin, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan, kendaraan yang belum melunasi pajak tidak dilarang membeli BBM di SPBU, tetapi hanya dapat mengisi BBM non-subsidi seperti Pertamax. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Nusa Tenggara Timur yang tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi.
“Di setiap SPBU akan ditempatkan petugas Satgas gabungan yang mengarahkan kendaraan yang tidak memenuhi syarat untuk mengisi BBM non-subsidi,” katanya.
Yosef menjelaskan, Satgas dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 221 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi PKB, PBBKB, dan PAB.
Tim tersebut terdiri dari unsur UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sikka, Bapenda Sikka, Dinas Perhubungan, Polres Sikka, Satpol PP dan Damkar, Bagian Ekonomi Setda Sikka, serta seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Sikka.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi NTT juga memberikan insentif berupa potongan PKB sebesar 50 persen bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang memutasikan kendaraannya ke NTT. Program keringanan itu berlaku hingga 31 Desember 2026.
Sementara itu, sejak Satgas mulai melakukan pengawasan di lima SPBU di Kota Maumere pada Senin (20/7/2026), antrean kendaraan yang biasanya memadati jalur pengisian Pertalite dan Solar tampak berkurang drastis, bahkan di beberapa lokasi nyaris tidak terlihat.
Di SPBU Nangalimang, Jalan Trans Flores Maumere–Ende, aktivitas pengisian BBM subsidi terlihat lengang. Petugas Satgas dari UPTD Pendapatan Provinsi NTT, Bapenda Sikka, dan Dinas Perhubungan hanya mendapati satu unit truk yang mengisi BBM.
Kondisi serupa juga terlihat di SPBU Jalan Gajah Mada. Antrean sepeda motor yang mengisi Pertalite hanya berkisar dua hingga tiga unit. Sejumlah pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak maupun kendaraan berpelat luar NTT akhirnya beralih membeli Pertamax karena tidak memenuhi syarat memperoleh BBM bersubsidi.
Petugas juga menemukan pengendara yang mengaku lupa membawa STNK atau bukti pembayaran pajak. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tetap diarahkan mengisi BBM non-subsidi.
Padahal, sebelum pengawasan diberlakukan, antrean kendaraan roda dua maupun roda empat untuk mengisi Pertalite hampir selalu terjadi sepanjang jam operasional SPBU, mulai pukul 08.00 WITA hingga sekitar pukul 20.00 WITA. Kini, suasana di jalur pengisian BBM bersubsidi terlihat jauh lebih lengang dibandingkan hari-hari sebelumnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan