News

Kerja Sama PDAM Sikka-Kejaksaan Negeri Sikka Dipersoalkan, Frans Laka: Honorarium Tim Kerja Hanya Rp 40 Juta per Tahun

waktu baca 4 menit
Direktur PDAM Wair Pu’ang Kabupaten Sikka, Fransiskus Laka, ST., MT.,

MAUMERE-Direktur PDAM Wair Pu’ang Kabupaten Sikka, Fransiskus Laka, ST., MT., meluruskan polemik mengenai dugaan adanya pembayaran fee Rp 40 juta setiap bulan kepada tenaga honorer Kejaksaan Negeri Sikka.

Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menekankan bahwa anggaran sekitar Rp 40 juta yang dipersoalkan merupakan honorarium tim kerja sama antara PDAM Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka selama satu tahun, bukan dibayarkan setiap bulan kepada tenaga honorer.

Frans Laka menjelaskan, PDAM Sikka memang memiliki kerja sama resmi dengan Kejaksaan Negeri Sikka melalui Nota Kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum dan penagihan piutang pelanggan. Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut dibentuk tim berdasarkan Surat Keputusan (SK), yang memperoleh honorarium sesuai ketentuan.

“Yang benar adalah ada anggaran sekitar Rp 40 juta dalam satu tahun untuk tim kerja yang dibentuk melalui SK. Itu honorarium atas pekerjaan yang dilakukan. Bukan fee Rp 40 juta setiap bulan kepada honorer Kejaksaan seperti yang beredar,” tegas Fransiskus, Kamis (2/7/2026).

Ia menyebut informasi yang berkembang telah memelintir penjelasan yang pernah disampaikannya sehingga memunculkan persepsi keliru di masyarakat.

Menurut Frans Laka, dirinya tidak pernah menyampaikan adanya pembayaran fee Rp 40 juta setiap bulan kepada honorer Kejaksaan Negeri Sikka. Karena itu, ia menantang pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk menunjukkan bukti apabila benar dirinya pernah mengucapkan pernyataan dimaksud.

“Kalau memang saya pernah mengatakan seperti itu, silakan buka rekamannya. Kalau tidak ada bukti, berarti informasi itu hoaks,” katanya.

Frans Laka juga mengaku telah meminta penjelasan kepada pihak GMNI Cabang Sikka mengenai sumber informasi yang mereka sampaikan kepada publik. Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada data maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya sudah bertanya langsung dari mana angka Rp 40 juta per bulan itu diperoleh. Sampai sekarang tidak ada jawaban. Jangan membangun opini tanpa dasar,” ujarnya.

Ia menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tuduhan tersebut terus disebarluaskan tanpa bukti yang sah.

“Kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tetapi setiap pernyataan juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Kalau tidak bisa membuktikan tuduhan itu, saya akan mempertimbangkan upaya hukum untuk melindungi nama baik pribadi maupun institusi PDAM Sikka,” tegasnya.

Frans Laka menjelaskan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sikka dilakukan karena kejaksaan memiliki kewenangan sebagai Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada badan usaha milik daerah, termasuk mendampingi penyelesaian piutang pelanggan.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan kepada pelanggan penunggak tetap mengedepankan cara-cara persuasif.

“Pelanggan diberi kesempatan bermediasi dan membuat surat pernyataan kesanggupan mencicil sesuai kemampuan. Kami tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Semua dilakukan secara manusiawi,” katanya.

Ia mengungkapkan, kerja sama tersebut memberikan dampak positif terhadap kinerja PDAM Sikka. Tingkat efektivitas pembayaran rekening air yang sebelumnya hanya sekitar 60 persen, bahkan sempat turun di bawah 50 persen saat pandemi COVID-19, kini meningkat menjadi lebih dari 90 persen.

Penerimaan rekening air juga naik dari sekitar Rp700 juta–Rp 800 juta per bulan menjadi sekitar Rp1,2 miliar hingga Rp 1,4 miliar per bulan. Hingga akhir Juni 2026, saldo kas PDAM Sikka tercatat mencapai sekitar Rp 8,7 miliar, sementara tunggakan pelanggan yang sebelumnya mencapai sekitar Rp15 miliar terus menurun melalui skema pembayaran bertahap.

Dalam kesempatan yang sama, Fransiskus juga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan korupsi proyek SPAM Perkotaan senilai Rp 2,8 miliar.
Ia menegaskan proses hukum masih berjalan sehingga seluruh pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah.

“Ada yang mengatakan saya mengorupsi Rp 2,8 miliar dari proyek Rp 4,2 miliar. Itu tuduhan yang tidak berdasar. Semua harus menunggu proses hukum dan pembuktian,” ujarnya.

Frans Laka menambahkan, sejak memimpin PDAM Sikka pada 2017, jumlah pelanggan meningkat dari sekitar 13.500 menjadi sekitar 23 ribu sambungan, disertai pembenahan manajemen, peningkatan disiplin pegawai, penyempurnaan SOP, serta perbaikan pelayanan air bersih.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sikka sebelumnya menyatakan penyelidikan proyek SPAM Perkotaan masih berlangsung. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dan terus melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Kajari Sikka menegaskan setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah.

“Negara hukum bekerja dengan alat bukti, bukan asumsi. Semua informasi akan diuji sesuai mekanisme hukum, dan fakta di persidangan nantinya yang akan menentukan,” tegas Kajari Sikka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version