Kerja Sama PDAM Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka Dongkrak Penagihan, Saldo Kas Tembus Rp 8,7 Miliar
MAUMERE-Kerja sama antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wair Pu’ang Kabupaten Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka dalam pendampingan hukum dan penagihan piutang pelanggan dinilai memberikan dampak positif terhadap kinerja perusahaan.
Melalui kerja sama tersebut, tingkat efektivitas penagihan rekening air meningkat signifikan, yang turut memperkuat kondisi keuangan PDAM hingga saldo kas mencapai sekitar Rp 8,7 miliar per akhir Juni 2026.
Direktur PDAM Wair Pu’ang Kabupaten Sikka, Fransiskus Laka, ST., MT., mengatakan kerja sama tersebut dilaksanakan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sikka.
Sebagai Pengacara Negara, Kejaksaan memberikan pendampingan dalam penyelesaian piutang pelanggan yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu tantangan utama perusahaan.
Menurut Frans Laka, sebelum kerja sama dijalankan, tingkat efektivitas pembayaran rekening air hanya berada di kisaran 60 persen. Bahkan pada masa pandemi COVID-19, angka tersebut sempat turun hingga di bawah 50 persen.
“Setelah ada pendampingan, efektivitas pembayaran meningkat menjadi lebih dari 90 persen. Ini menunjukkan pendekatan yang dilakukan mampu mendorong kesadaran pelanggan untuk memenuhi kewajibannya,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Dikatakan Frans Laka, peningkatan kepatuhan pelanggan tersebut berdampak langsung terhadap penerimaan perusahaan. Jika sebelumnya penerimaan rekening air hanya berkisar Rp 700 juta hingga Rp 800 juta setiap bulan, kini meningkat menjadi sekitar Rp1,2 miliar hingga Rp1,4 miliar per bulan.
Dengan meningkatnya penerimaan tersebut, kondisi keuangan PDAM Sikka juga semakin sehat. Hingga akhir Juni 2026, saldo kas perusahaan tercatat mencapai sekitar Rp 8,7 miliar. Di sisi lain, tunggakan pelanggan yang sebelumnya mencapai sekitar Rp15 miliar terus mengalami penurunan melalui pola pembayaran secara bertahap.
Frans Laka menegaskan, keberhasilan penagihan tersebut bukan dilakukan melalui tindakan represif, melainkan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Kami mendatangi pelanggan secara baik-baik. Mereka diberi kesempatan membuat surat pernyataan kesanggupan mencicil sesuai kemampuan. Kami bukan koperasi yang datang menyita barang pelanggan. Semua dilakukan secara manusiawi,” katanya.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sikka juga sempat menjadi sorotan setelah muncul isu adanya pembayaran fee Rp 40 juta setiap bulan kepada honorer Kejaksaan. Menurut Frans Laka, informasi tersebut tidak benar.
Ia menegaskan bahwa anggaran sekitar Rp 40 juta yang ada dalam kerja sama tersebut merupakan honorarium tim kerja yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) selama satu tahun, bukan pembayaran bulanan kepada tenaga honorer Kejaksaan.
“Yang benar itu anggaran sekitar Rp40 juta dalam satu tahun untuk tim kerja. Itu honorarium atas pekerjaan yang dilakukan dalam pelaksanaan MoU. Bukan fee Rp 40 juta setiap bulan kepada honorer Kejaksaan seperti yang diberitakan,” tegasnya.
Frans Laka mengaku telah meminta pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk menunjukkan bukti apabila benar dirinya pernah menyampaikan pernyataan dimaksud.
“Kalau memang saya pernah mengatakan seperti itu, silakan buka rekamannya. Kalau tidak bisa dibuktikan, berarti informasi itu tidak benar. Saya tidak pernah menyampaikan ada pembayaran fee Rp 40 juta setiap bulan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tuduhan tersebut terus disebarluaskan tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain menunjukkan peningkatan kinerja keuangan, Frans Laka menyebut PDAM Sikka juga terus berkembang dari sisi pelayanan. Sejak memimpin perusahaan pada 2017, jumlah pelanggan meningkat dari sekitar 13.500 sambungan menjadi sekitar 23 ribu sambungan rumah.
Peningkatan tersebut diikuti pembenahan sistem manajemen, penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan disiplin pegawai, serta perbaikan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sikka tidak hanya membantu penyelesaian piutang pelanggan, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan tata kelola perusahaan daerah sehingga mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan