Headline

Praktisi Hukum: Pergub NTT Kaitkan Pajak Kendaraan dengan Pembelian BBM Bersubsidi Berpotensi Batal Demi Hukum karena Melampaui Kewenangan

waktu baca 3 menit
Praktisi Hukum Emanuel Herdiyanto, SH., MH.,

MAUMERE-Praktisi Hukum Emanuel Herdiyanto, SH., MH., menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal tersebut disampaikan Emanuel kepada media, Senin (29/6/2026). Menurutnya, pengaturan yang menghubungkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan akses pembelian BBM bersubsidi menimbulkan persoalan yuridis karena menggabungkan dua rezim hukum yang berbeda.

“Pengaturan mengenai BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Migas, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri ESDM. Pemerintah daerah pada prinsipnya tidak dapat menambah persyaratan baru bagi masyarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi tanpa adanya delegasi yang tegas dari peraturan yang lebih tinggi,” ujar Emanuel.

Ia menjelaskan, apabila Pergub tersebut memberikan pembatasan terhadap kendaraan luar NTT yang masih menunggak pajak untuk membeli Pertalite, maka ketentuan tersebut berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah.

Selain itu, Emanuel menilai regulasi tersebut mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda, yakni hak masyarakat memperoleh BBM bersubsidi dan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

“Secara hukum, sanksi terhadap penunggak PKB telah diatur dalam ketentuan perpajakan, seperti denda administrasi, bunga apabila masih berlaku, maupun pembatasan layanan administrasi kendaraan. Tidak ada ketentuan yang menyatakan seseorang kehilangan hak membeli BBM hanya karena menunggak pajak kendaraan,” jelasnya.

Menurut Emanuel, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengaturan mengenai PKB telah ditetapkan secara nasional. Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan mengatur pelaksanaannya melalui peraturan daerah maupun peraturan gubernur, namun tidak dapat menciptakan bentuk sanksi baru yang tidak diperintahkan oleh undang-undang.

Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, khususnya terkait kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan.

Selain itu, pembedaan perlakuan terhadap kendaraan bernomor polisi luar NTT yang belum membayar pajak juga dinilai dapat dipersoalkan dari sisi perlakuan yang sama di hadapan hukum, terutama apabila kendaraan tersebut sebenarnya memenuhi kriteria sebagai pengguna BBM bersubsidi berdasarkan ketentuan pemerintah pusat.

Berdasarkan analisis hukumnya, Emanuel menyimpulkan bahwa Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 memiliki argumentasi yang kuat untuk dinilai bertentangan dengan ketentuan nasional mengenai distribusi BBM bersubsidi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta asas hierarki peraturan perundang-undangan.

“Apabila suatu peraturan dibuat melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang, maka secara teori hukum peraturan tersebut dapat dinilai cacat kewenangan dan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme uji materiil di Mahkamah Agung,” tegasnya.

Emanuel menambahkan bahwa tujuan pemerintah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan memang merupakan tujuan yang sah. Namun, menurutnya, pembatasan akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi sebagai instrumen penegakan pajak berpotensi tidak memiliki dasar kewenangan yang cukup dalam peraturan yang lebih tinggi.

Karena itu, ia menilai ketentuan tersebut dapat diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung apabila terdapat pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pergub tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version