Polres Sikka Masih Dalami Enam Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dua Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka
MAUMERE-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka terus mendalami enam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berhasil diungkap sepanjang April hingga Juni 2026.
Hingga saat ini, dua perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara empat perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan. Meski demikian, belum ada satu pun terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Humas Polres Sikka, Ipda Leonard Tunga, saat diwawancarai pada Senin (29/6/2026) pagi mengatakan, penyidik Satreskrim masih terus menangani seluruh laporan polisi sesuai tahapan hukum yang berlaku.
“Hingga saat ini Satreskrim Polres Sikka terus menangani enam laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap sejak April hingga Juni 2026. Penanganan seluruh perkara masih berjalan sesuai tahapan hukum dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Leonard.
Menurutnya, penyidik juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian.
Leonard menjelaskan, dari enam laporan polisi yang telah dibuat, dua perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara itu, empat perkara lainnya masih berada pada tahap penyelidikan atau pendalaman.
Ia mengatakan, penanganan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi membutuhkan proses pembuktian yang cermat karena termasuk tindak pidana khusus. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, meminta keterangan ahli, serta menunggu hasil pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor).
“Seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan terpenuhinya alat bukti yang cukup sebelum dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Terkait status hukum para terduga pelaku, Leonard menegaskan hingga saat ini belum seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, belum ada penetapan tersangka dalam keenam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Karena itu penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli, hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor), serta kelengkapan alat bukti lainnya agar penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Penerapan pasal, kata Leonard, akan disesuaikan dengan peran masing-masing pelaku dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada satu pun berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik masih melengkapi seluruh proses pembuktian, termasuk hasil pemeriksaan ahli dan hasil uji Laboratorium Forensik.
“Setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil, berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Leonard menegaskan, Satreskrim Polres Sikka berkomitmen menangani setiap perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
“Polres Sikka mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan