Hukum & Kriminal

Modus Barcode hingga Tangki Modifikasi, 6 Kasus Penyelundupan BBM Diungkap Satreskrim Polres Sikka

waktu baca 3 menit

MAUMERE-Satreskrim Polres Sikka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi maupun BBM penugasan. Dalam kurun waktu April hingga Juni 2026, Satreskrim Polres Sikka berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM yang terdiri dari penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite dan BBM subsidi jenis Solar.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan secara intensif oleh penyidik hingga berhasil mengungkap pola distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukannya.

Kasus pertama berhasil diungkap pada 28 April 2026 terhadap Anofasius Farman alias Ano di wilayah Desa Waiara, Kecamatan Kewapante. Dari lokasi ditemukan barang bukti sekitar 484,5 liter BBM Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam ratusan botol dan jerigen. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BBM tersebut dibeli secara berulang menggunakan barcode kendaraan, kemudian disalin dari tangki kendaraan sebelum dikirim ke wilayah Boru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur melalui sopir angkutan antarkota.

Pada hari yang sama, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Sikka kembali mengamankan Yohanes Tema alias Jon yang melakukan aktivitas serupa. Dari kendaraan yang digunakan ditemukan sekitar 426 liter BBM Pertalite yang telah dikemas dalam botol dan jerigen untuk selanjutnya dikirim ke Kabupaten Flores Timur. Dari pemeriksaan diketahui pelaku sebelumnya bekerja bersama Anofasius Farman dan menjalankan kegiatan tersebut dengan pola yang sama.

Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap Blasius Nong Jefri di wilayah Waigete. Petugas menemukan 245 liter BBM Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam tujuh jerigen berkapasitas 35 liter. Berdasarkan pengakuannya, BBM tersebut dibeli berulang kali di SPBU Waiara menggunakan kendaraan pribadi, kemudian disalin ke dalam jerigen sebelum dijual kembali di kios miliknya yang berada di wilayah Watubala dan Nangatobong. Aktivitas tersebut telah dilakukan kurang lebih selama dua tahun.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Sikka mengungkap penyalahgunaan BBM penugasan yang dilakukan oleh Heri di wilayah Wolomarang. Pelaku diketahui memodifikasi tangki kendaraan Toyota Hilux dengan memasang saluran tambahan sehingga memudahkan proses penyalinan BBM dari dalam tangki ke botol plastik ukuran 1,5 liter. Dari lokasi diamankan 60 liter BBM Pertalite, sementara hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun untuk dijual kembali secara eceran.

Kasus kelima berhasil diungkap terhadap Mishar di wilayah Kota Uneng. Pelaku diketahui menggunakan kendaraan Toyota Avanza yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi untuk memudahkan penyalinan BBM Pertalite ke dalam botol plastik. Dari lokasi diamankan 72 liter BBM Pertalite beserta puluhan botol kosong yang telah dipersiapkan untuk pengemasan. BBM tersebut kemudian dipasarkan ke sejumlah warung atau kios kecil di wilayah Kabupaten Sikka.

Selain penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite, Satreskrim Polres Sikka juga berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar. Dalam pengungkapan tersebut diamankan sekitar 400 liter Solar yang diduga diperjualbelikan tidak sesuai peruntukannya dan akan digunakan untuk kebutuhan kapal angkutan barang dan penumpang. Hasil penyelidikan menemukan adanya peran beberapa pihak dalam rantai distribusi, mulai dari pembelian menggunakan rekomendasi hingga penjualan kembali kepada pihak lain dengan mengambil keuntungan.

Seluruh pengungkapan tersebut saat ini telah ditindaklanjuti melalui enam Laporan Polisi dan seluruh proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum serta prosedur operasional yang berlaku. Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM tersebut.

Kapolres Sikka, AKBP.Bambang Supeno menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat terhadap distribusi energi yang tepat sasaran. Oleh karena itu, Polres Sikka akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM yang merugikan masyarakat dan negara.

Polres Sikka juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu mengurus atau menghentikan proses penanganan perkara dengan meminta sejumlah uang.

“Proses penanganan seluruh perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dukungan serta informasi dari masyarakat tetap diharapkan untuk membantu pemberantasan penyalahgunaan BBM di wilayah Kabupaten Sikka,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version