Polres Sikka Berhasil Ungkap 11 Kasus Kriminal, Terbanyak Kedua di Polda NTT
KUPANG-Polres Sikka menempati posisi kedua sebagai satuan wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus kriminal terbanyak di jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) selama periode Januari hingga Mei 2026.
Data tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Konvensional Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dan Polres jajaran yang digelar di Mapolda NTT, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkan, Polres Sikka berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang. Capaian tersebut menempatkan Polres Sikka di posisi kedua setelah Polres Kupang yang mencatat pengungkapan tertinggi dengan 18 laporan polisi dan 18 tersangka.
Secara keseluruhan, Ditreskrimum Polda NTT bersama seluruh Polres jajaran berhasil mengungkap 76 laporan polisi terkait berbagai tindak pidana konvensional yang terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur selama lima bulan pertama tahun 2026.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 87 tersangka serta menyita 245 barang bukti yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana yang terjadi.
Konferensi pers dibuka langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., M.H., Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., serta dipandu Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut juga diikuti para Kapolres jajaran secara virtual.
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono menjelaskan, kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perampasan, penipuan, penggelapan, kepemilikan senjata tajam, hingga berbagai tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta implementasi Program Presisi Kapolri.
“Keberhasilan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Program Presisi Kapolri, sekaligus sebagai respons terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum,” tegas Kapolda.
Menurutnya, berbagai pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polda NTT merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Untuk itu, Kapolda mengaku telah menginstruksikan seluruh Polres jajaran agar terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan konvensional yang terjadi di tengah masyarakat.
“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh Polres jajaran agar meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan konvensional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Kapolda menambahkan bahwa capaian tersebut sekaligus mencerminkan implementasi nyata konsep Presisi yang mengedepankan penegakan hukum secara profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan.
“Kedepan, Polda NTT akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas dan berkelanjutan terhadap setiap bentuk tindak pidana demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur,” tambahnya.
Selain mengamankan puluhan tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat, senjata tajam, senjata api, perhiasan emas, telepon genggam, uang tunai, hingga barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang berhasil diungkap.
Menutup konferensi pers, Kapolda NTT menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Keberhasilan yang dicapai Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran dalam mengungkap berbagai kasus konvensional merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga kamtibmas serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana yang meresahkan,” tegas Kapolda.
Kapolda mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian terdekat.
“Mari kita terus memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan