Masyarakat yang Telah Didata Akan Dapatkan Tanah Eks HGU Nangahale Melalui Skema Hak Pakai Badan Bank Tanah
MAUMERE-Masyarakat yang telah didata sebagai calon subyek reforma agraria pada kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale akan memperoleh akses tanah melalui skema hak pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan mekanisme reforma agraria yang ditetapkan Pemerintah Pusat dalam penyelesaian tanah negara eks HGU PT. Perkebunan Kelapa Diag (sekarang PT. Kristus Raja Maumere).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Herman A. Oematan, S.SiT, saat kegiatan sosialisasi bersama penyelesaian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Kelapa Diag yang berlangsung di Aula Paroki Watubaing, Kecamatan Talibura, Kamis (4/6/2026).
Dalam pemaparannya, Herman menjelaskan perkembangan penanganan Tanah Negara Eks Hak Guna Usaha PT. Kristus Raja Maumere. Ia menyebutkan bahwa PT. Perkebunan Kelapa Diag yang kini bernama PT. Kristus Raja Maumere sebelumnya memiliki Hak Guna Usaha seluas 879 hektare.
Pada tahun 2023, hak atas tanah tersebut diberikan dalam bentuk 10 sertipikat HGU atas nama PT. Kristus Raja Maumere dengan total luas 325,86 hektare.
“Sementara itu, areal yang tidak tercakup dalam pemberian Hak Guna Usaha PT. Kristus Raja Maumere seluas kurang lebih 415,57 hektare statusnya menjadi tanah negara eks Hak Guna Usaha dari PT. Perkebunan Kelapa Diag,” kata Herman.
Selanjutnya, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor Permukim.590/22/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 mengajukan permohonan pemanfaatan Tanah Cadangan Umum Negara pada lokasi eks HGU Nangahale kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
“Permohonan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui surat Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas dan Ruang Kementerian ATR/BPN Nomor B/HT.01/1018400.19/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal Permohonan Pemanfaatan Tanah Bekas Hak Guna Usaha PT Kristus Raja Maumere,” paparnya.
Merespons surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka kemudian membentuk Satuan Tugas Pendataan dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) melalui Keputusan Bupati Sikka Nomor 408/HK/2025.
Satgas tersebut bertugas melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap kondisi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah pada lokasi tanah negara eks HGU PT. Perkebunan Kelapa Diag dengan dukungan anggaran APBD Kabupaten Sikka sebesar Rp200 juta.
Secara garis besar, hasil inventarisasi dan identifikasi menunjukkan bahwa sekitar 194,07 hektare lahan disiapkan untuk keperluan reforma agraria melalui kegiatan redistribusi tanah kepada masyarakat calon subyek redistribusi tanah.
Selain itu, sekitar 157,08 hektare dialokasikan untuk kepentingan umum Pemerintah Kabupaten Sikka, antara lain untuk penyediaan perumahan layak bagi masyarakat, penataan kawasan permukiman, serta pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Sementara itu, sekitar 64,43 hektare yang memiliki topografi berbukit dengan kemiringan curam serta tutupan hutan lebat direkomendasikan menjadi kawasan lindung yang berfungsi menjaga kawasan di bawahnya.
Menurut Herman, hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui surat Nomor HP.02.02/169-53.07/I/2026 tanggal 28 Januari 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT kemudian meneruskannya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui surat Nomor HP.02.04/376-53/II/2026 tanggal 10 Februari 2026.
Herman menambahkan, pada 21 Mei 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka kembali menyampaikan surat susulan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT terkait permohonan pemanfaatan tanah eks HGU tersebut.
“Sampai saat ini kami masih menunggu izin atau rekomendasi penataan kembali dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia terhadap tanah negara eks HGU PT. Perkebunan Kelapa Diag,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Herman juga menjelaskan bahwa dalam proses penyelesaian tanah negara eks HGU, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/I/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria yang menetapkan pembaruan kebijakan reforma agraria, termasuk perubahan mekanisme pemberian hak atas tanah dalam penyelesaian objek reforma agraria.
“Perubahan kebijakan tersebut di satu sisi merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan tanah secara berkelanjutan. Namun di sisi lain, perubahan tersebut menimbulkan berbagai persepsi dan penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat karena informasi yang diterima belum sepenuhnya utuh dan seragam,” jelas Herman.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan keraguan bahkan penolakan dari sebagian masyarakat terhadap skema yang ditawarkan pemerintah. Karena itu diperlukan ruang komunikasi yang mempertemukan pemerintah dan masyarakat secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Atas dasar itulah kegiatan sosialisasi bersama dilaksanakan.
“Sosialisasi ini bukan hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga wadah dialog yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Melalui sosialisasi ini masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, harapan maupun pandangan secara langsung kepada pemerintah, sementara pemerintah dapat memberikan penjelasan yang utuh mengenai arah kebijakan yang sedang dijalankan,” ujar Herman.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran pejabat pemerintah pusat dalam kegiatan sosialisasi tersebut karena menunjukkan kesungguhan pemerintah untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi, serta memberikan penjelasan langsung mengenai proses yang sedang berjalan.
Di akhir penjelasannya, Herman menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka siap menyukseskan kegiatan redistribusi tanah kepada masyarakat subyek reforma agraria pada tanah negara eks HGU PT. Perkebunan Kelapa Diag.
Ia menegaskan bahwa redistribusi dapat dilakukan baik melalui mekanisme lama berupa pemberian hak milik maupun melalui mekanisme baru sesuai arahan Menteri ATR/BPN tertanggal 13 Januari 2026, yakni pemberian hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah kepada masyarakat yang telah didata sebagai penerima manfaat reforma agraria.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan