Bupati Sikka Minta Warga yang Masih Tempati Lahan HGU PT Krisrama Segera Mengosongkan Area HGU
MAUMERE-Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, meminta masyarakat yang masih menempati atau memanfaatkan lahan yang berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama untuk segera mengosongkan area tersebut secara tertib, aman, dan damai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Sikka saat membuka kegiatan Sosialisasi Bersama Penyelesaian Tanah Eks HGU PT Perkebunan Kelapa Diag di Aula Paroki Watubaing, Kecamatan Talibura, Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Tanah Untuk Masa Depan Keluarga” itu menghadirkan tim dari pemerintah pusat yang terdiri atas pejabat Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT.
Kehadiran tim pusat tersebut bertujuan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait skema baru redistribusi tanah melalui program reforma agraria berupa pemberian Hak Atas Tanah Berjangka Waktu pada lahan eks HGU Nangahale.
Dalam sambutannya, Juventus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sikka tetap berkomitmen mendukung kebijakan nasional penataan lahan eks HGU Nangahale sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, penataan lahan eks HGU Nangahale bukan sekadar agenda lokal, melainkan bagian dari strategi nasional untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, serta kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum.
“Apa yang kita lakukan di Nangahale hari ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” tegas Juventus.
Ia mengatakan, persoalan pertanahan memiliki dimensi yang kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut persoalan sosial dan kultural masyarakat. Karena itu, kebijakan pertanahan harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.
Bupati Sikka juga menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sikka terhadap langkah pemerintah pusat dalam penataan lahan eks HGU Nangahale. Dukungan tersebut, katanya, diwujudkan melalui empat komitmen utama.
Pertama, memastikan kehadiran negara secara utuh dan konsisten dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Kedua, memperkuat komunikasi publik agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ketiga, menjamin pelaksanaan kebijakan secara transparan dan berkeadilan, terutama bagi masyarakat yang telah lama mengelola lahan. Keempat, mendorong langkah-langkah konkret dan terukur agar proses penyelesaian tidak berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi berlanjut hingga implementasi nyata di lapangan.
Terkait keberadaan HGU PT Krisrama, Juventus menegaskan bahwa status HGU perusahaan tersebut telah ditetapkan dan memiliki dasar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menjadi landasan yang sah dalam pengelolaan lahan dimaksud.
“Sehubungan dengan itu, masyarakat yang masih menempati atau memanfaatkan lahan yang berada dalam kawasan HGU PT Krisrama diharapkan untuk menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan segera mengosongkan area HGU tersebut secara tertib, aman, dan damai,” pintanya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum yang berkaitan dengan konflik agraria di Nangahale masih ditangani oleh aparat penegak hukum. Pemerintah, kata dia, menghormati seluruh proses penyelidikan, penyidikan, maupun persidangan yang sedang berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menyampaikan keberatan atau tuntutan melalui jalur hukum dan mekanisme yang telah diatur oleh negara.
“Setiap pihak diharapkan mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian yang bermartabat demi menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat Kabupaten Sikka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Juventus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sikka akan mengambil peran aktif dalam mendukung pelaksanaan program redistribusi tanah melalui fasilitasi, pendampingan masyarakat, serta pengawasan di lapangan.
“Kami mendukung kebijakan nasional sekaligus memastikan bahwa kepentingan masyarakat lokal tetap terlindungi,” katanya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi bersama yang melibatkan pemerintah pusat tersebut menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang komprehensif dan berkelanjutan atas penataan lahan eks HGU Nangahale. Selain itu, proses tersebut diharapkan dapat menjadi model penyelesaian persoalan pertanahan yang adil dan humanis di tingkat nasional.
Pemerintah Kabupaten Sikka juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk bersama-sama mengawal proses penataan lahan agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Sikka menyampaikan apresiasi kepada tim pemerintah pusat yang hadir di Kabupaten Sikka untuk mendukung pelaksanaan redistribusi tanah melalui program reforma agraria, khususnya melalui skema baru pemberian hak atas tanah berjangka waktu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Deputi Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Raimundus Ngaju, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Sora Lokita, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudy Rubijaya, Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Pakai Kementerian ATR/BPN Yuliarti Arsyad yang mewakili Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang, Wakil Kepala Divisi Perolehan Tanah Badan Bank Tanah Inyo Hetary, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT Vivi Ganggas bersama jajaran.
Dari Pemerintah Kabupaten Sikka hadir Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi, Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi, unsur Forkopimda, Plh Sekda Sikka Pet Poling, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Herman Oematan, pimpinan perangkat daerah terkait, para Kepala Kantor BPN se-Daratan Flores, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat calon penerima redistribusi tanah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan