Tindakan Tegas Imigrasi Maumere: Deportasi WN Filipina Pelanggar Hukum Keimigrasian
MAUMERE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere melaksanakan tindakan tegas berupa deportasi terhadap seorang warga negara Filipina berinisial S.I.L alias M.L (37 tahun) pada 24 Oktober 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta, Jakarta setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait kewarganegaraan yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa S.I.L alias M.L masuk ke wilayah Indonesia pada tahun 2008 tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia untuk melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Yang bersangkutan diketahui telah menikah dengan seorang warga negara Indonesia berinisial P.K.D.K dan memiliki dua orang anak. Meskipun demikian, pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian tetap menjadi dasar hukum bagi Kantor Imigrasi Maumere untuk menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian dan pendeportasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Bapak Mangatur Hadi Putra Simanjuntak, menyampaikan bahwa pelaksanaan deportasi ini merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian secara profesional, humanis, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum ini juga merupakan langkah untuk memastikan keamanan wilayah dan tertib administrasi keimigrasian,” ujar Mangatur.
Lebih lanjut, Mangatur mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak imigrasi apabila mengetahui adanya warga negara asing yang diduga tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” tambahnya.
Dengan selesainya proses deportasi ini, Kantor Imigrasi Maumere menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas wilayah Indonesia dari potensi pelanggaran keimigrasian serta memperkuat upaya penegakan hukum demi keamanan nasional.
Artikel story ini kerjasama Kantor Imigrasi Maumere dan Florespedia.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan