Headline

Bupati Sikka Sampaikan Pidato Persetujuan Ranperda Kabupaten Sikka Tentang Tentang Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Bantuan Belajar

waktu baca 4 menit
Rapat paripurna DPRD Sikka pada 20 Oktober 2025. Foto: istimewa.

Sikka-Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan Pidato penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sikka tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Bantuan Belajar pada Rapat Paripurna X Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Sikka di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong DPRD Kabupaten Sikka, Senin, 20 Oktober 2025.

Di awal pidato pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi ini Bupati Sikka menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sikka yang telah memberikan dukungan dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi dan asistensi hingga Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar.

Menurut Juventus, Kualitas Sumber daya masyarakat merupakan kunci utama pembangunan daerah, namun secara realitas pemerintah masih menghadapi berbgai persoalan.

“Pemerintah Kabupaten Sikka menyadari bahwa kualitas sumber daya masyarakat merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan daerah, namun, realitas yang kita hadapi hari ini menunjukkan bahwa aparatur pemerintah daerah masih kurang professional, baik dalam kompetensi teknis maupun manajerial, sehingga memerlukan peningkatan melalui pendidikan formal dan non-formal yang lebih terarah”, Kata Juventus Prima Yoris Kago.

Disamping itu, kata Juventus, bahwa kondisi sosial ekonomi sebagian masyarakat Sikka masih dalam kategori miskin, sehingga banyak anak-anak kita yang memiliki potensi akademik tinggi tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, hanya karena kendala biaya, dan kurangnya perhatian yang terstruktur dari pemerintah daerah terhadap putra-putri Sikka yang berprestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik, sehingga banyak talenta daerah tidak berkembang optimal dan pada akhirnya kurang memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat daerah.
Untuk itu, Juventus menegaskanan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur merupakan salah satu prasyarat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berdaya saing.

“Aparatur maupun pegawai dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai agar mampu menghadapi tantangan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan dinamika kebutuhan organisasi. Oleh karenanya, peningkatan sumber daya manusia penting untuk dilakukan, karena dengan aparat yang berkualitas dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat”, tegas Juventus.

Dalam pidatonya di hadapan DPRD Juventus mengatakan bahwa upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia tidak hanya terbatas pada ASN, tetapi juga menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara bagi setiap warga negara yang tergolong fakir miskin.

“Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dijelaskan bahwa fakir miskin berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar termasuk pendidikan. Kemiskinan dan pendidikan memiliki hubungan yang saling mempengaruhi dalam suatu lingkaran sebab-akibat yang kompleks. Pendidikan yang rendah sering menjadi penyebab kemiskinan, sementara kemiskinan juga menjadi penghambat utama akses dan kualitas Pendidikan”, Kata Juventus.

Bupati Sikka selanjutnya memaparkan data keluarga miskin ekstrem di Kabupaten Sikka pada tahun 2025, yaitu dengan rincian sebanyak 8.744 kepala keluarga (KK) dengan jumlah jiwa sebanyak 32.475. Keluarga miskin seperti ini, kata Bupati Sikka, seringkali mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, seperti biaya sekolah, alat tulis, transportasi, hingga dukungan belajar di rumah dan sering tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat yang produktif, kreatif, unggul, dan mandiri, salah satu caranya adalah dengan memberikan bantuan belajar bagi mahasiswa/i yang berasal dari keluarga kurang mampu atau memiliki prestasi akademik dan non akademik’, kata Juventus.

Bantuan belajar ini, menurut Bupati Sikka diharapkan dapat menjadi stimulus bagi mereka untuk terus berprestasi dan meraih cita-cita, sehingga kelak dapat berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Dengan dasar pemikiran atas kondisi tersebut di atas, Juventus Prima Yoris Kago menggambarkan bahwa:, program Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi ASN adalah kebutuhan mendesak agar pelayanan publik di Sikka semakin profesional, program Bantuan Belajar bagi mahasiswa miskin dan berprestasi adalah wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil sekaligus dukungan bagi masyarakat yang bertalenta.

Ia juga mengatakan, kehadiran Peraturan Daerah menjadi kunci agar seluruh program pendidikan ini memiliki kepastian hukum, berkelanjutan, dan benar-benar memberi manfaat bagi peningkatan kualitas SDM Kabupaten Sikka.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD ini Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi, Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi, Wakil Ketua DPRD Gorgonius Nago Bapa dan Herlindis Donata Da Rato bersama anggota DPRD Kabupaten Sikka, forkompinda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera, staf ahli, para asisten sekda, para pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka, dan tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version