Pembunuhan di Pesta Nikah Kota Baru: Tersangka Diancam Pidana 15 Tahun, 3 Orang Wajib Lapor

waktu baca 2 menit

Sikka-Kepolisian Resor (Polres) Sikka pada Jumat (29/8/2025) pagi menggelar konferensi pers untuk mengungkap perkembangan penyidikan kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga di pesta pernikahan di Jalan K.S Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Sabtu (23/8/2025) dini hari.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Sikka menampilkan tersangka berinisial Anjelo atau ANM (25) beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Djafar Awald Alkatiri, menjelaskan
bahwa pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk tiga anak di bawah 18 tahun.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan diwajibkan untuk lapor secara berkala,” ungkapnya.

Djafar menjelaskan, peristiwa berawal ketika seorang anak bernama Selo melaporkan kepada tersangka bahwa temannya dipukul di area pesta. Tersangka kemudian mendatangi tempat kejadian dan melihat saksi lainnya, Janus, terlibat dalam keributan. Perkelahian semakin memanas, dan dalam keadaan mabuk, tersangka mengambil pisau yang ada di pinggangnya dan menikam korban hingga tewas. Dua korban lainnya mengalami luka tusuk dan telah dirawat di rumah sakit.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang diduga digunakan tersangka, pakaian milik korban dan tersangka, serta barang-barang yang rusak akibat keributan tersebut. Berdasarkan temuan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, proses penyidikan masih berlangsung, dan tersangka yang bernama Angelo alias Iko telah ditahan di Rutan Mapolres Sikka. Polisi melanjutkan pemeriksaan dan akan segera mengirimkan berkas ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Pantuan media ini, dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Djafar Awald Alkatiri juga memperlihatkan tersangka Anjelo atau ANM serta barang bukti terdiri dari benda tajam dan barang-barang lain yang diduga berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *