Cekcok dan Perkelahian di Pesta Pemana Berujung Pembunuhan, Tersangka Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara

Sikka-Kejadian tragis terjadi pada 23 Agustus 2025, di Desa Pemana, Pulau Pemana, yang berujung pada tindakan pidana pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Djafar Alkatiri, dalam konferensi pers, Jumat (39/8/2025) pagi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa enam orang saksi.
Djafar menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal dari cekcok mulut yang memicu perkelahian antara korban dan tersangka, yang merupakan warga Dusun Buton, Desa Pemana.
Masalah ini diduga berkaitan dengan pengaruh minuman keras yang turut hadir dalam acara tersebut.
Tersangka, yang tersinggung setelah perkelahian, kemudian berlari menuju rumahnya, mengambil pisau, dan kembali ke lokasi pesta untuk menyerang korban. Pisau tersebut berhasil menghujam tepat di ulu hati korban, yang akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas Pembantu Pemana.
Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial H, yang saat ini ditahan di rutan Mapolres Sikka. Barang bukti yang ditemukan di TKP meliputi pisau bergagang kayu dan pakaian yang dikenakan tersangka dan korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Selanjutnya, berkas penyidikan akan dilengkapi dan diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Maumere.