Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi IKK Nita, Kejaksaan Negeri Sikka Libatkan Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang

waktu baca 3 menit

Sikka- Kejaksaan Negeri Sikka melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jaringan air minum Instalasi Kesehatan Kecamatan (IKK) Nita Tahun Anggaran 2021–2022 dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 3 miliar.

Sebagai bagian dari tahapan penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka telah melakukan pemeriksaan fisik proyek dimaksud bersama tenaga ahli dari Politeknik Negeri Kupang.

Kehadiran tim ahli ini sangat penting untuk melakukan analisis teknis secara profesional terhadap hasil pekerjaan proyek, baik dari sisi kualitas konstruksi maupun kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak kerja.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sikka, Rezki Benyamin Pandie, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik tersebut dilakukan untuk memperoleh data yang valid sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara.

“Pemeriksaan fisik bersama ahli merupakan instrumen penting untuk memastikan apakah pekerjaan sesuai dengan kontrak atau terdapat kekurangan volume, mutu pekerjaan yang tidak sesuai, maupun potensi rekayasa administrasi dalam pelaksanaan proyek,” ungkapnya, Sabtu (23/8/2025).

Setelah pemeriksaan fisik selesai dilaksanakan, selanjutnya menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari tim ahli. Hasil perhitungan tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi Jaksa Penyidik untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jaringan air minum IKK Nita.

Kasus ini sendiri telah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Sikka telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi yang terkait dengan proses pelaksanaan proyek tersebut, baik dari pihak penyelenggara kegiatan maupun pihak terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa langkah yang ditempuh Kejaksaan Negeri Sikka merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menekankan bahwa setiap rupiah anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, Kejaksaan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

“Penyidikan perkara ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan yang menggunakan dana negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan justru menjadi sarana memperkaya diri pihak-pihak tertentu.” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Sikka.

Pemeriksaan fisik proyek IKK Nita bersama tim ahli Politeknik Negeri Kupang berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Kejaksaan Negeri Sikka berharap melalui langkah penyidikan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *