Pasar Wuring Akan Ditutup, Pemkab Sikka Bentuk Satgas dan Siapkan Relokasi 250 Pedagang

Sikka-Pemerintah Kabupaten Sikka akan segera menghentikan seluruh aktivitas di Pasar Wuring. Langkah ini diambil menyusul keputusan hukum yang berkekuatan tetap, serta pertimbangan legalitas operasional pasar yang dinyatakan tidak sah.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, memimpin langsung rapat tindak lanjut di Ruang Rokatenda, lantai 2 Kantor Bupati Sikka, Senin (4/8/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sikka Ir. Simon Subandi Supriadi, para staf ahli, Camat Alok Barat, Lurah Wolomarang, serta pimpinan perangkat daerah seperti Kadis Perindag, Kepala Satpol PP, Kepala Bapenda, Kadis Penanaman Modal, dan Kabag Hukum.
Rapat digelar sebagai respon atas putusan kasasi Nomor 209 K/TUN/2025 tertanggal 19 Maret 2025, dalam perkara gugatan CV Bengkunis Jaya terhadap surat Penjabat Bupati Sikka nomor B.Ekon.511/104/XI/2023 tentang penghentian aktivitas Pasar Wuring.
Aktivitas Pasar Wuring Dinilai Ilegal
Dalam rapat dijelaskan bahwa pengelolaan Pasar Wuring oleh CV Bengkunis Jaya tidak memiliki legalitas usaha yang sah. Nomor Induk Berusaha (NIB) milik perusahaan tersebut tidak mencantumkan aktivitas usaha pengelolaan pasar. Oleh karena itu, Pemkab menyatakan seluruh aktivitas pasar yang dilakukan tergolong ilegal.
Bupati Sikka menyampaikan bahwa pemerintah akan mengajukan permohonan pencabutan izin usaha berbasis risiko kepada Kementerian Investasi/BKPM RI untuk menindaklanjuti hal ini secara administratif.
Selain itu, Bupati menegaskan bahwa kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan pasar rakyat sepenuhnya berada di bawah pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pasar di Kabupaten Sikka.
Satgas Dibentuk, 250 Pedagang Siap Direlokasi
Sebagai langkah konkrit, Pemkab Sikka membentuk Tim Satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring, yang akan bekerja sama dengan lurah dan camat untuk melakukan sosialisasi dan eksekusi penertiban.
Untuk menjamin hak dan kelangsungan usaha para pedagang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah menyiapkan lapak pengganti di Pasar Alok. Tercatat sebanyak 250 pedagang Pasar Wuring siap direlokasi, dengan rincian sebagai berikut: ikan kering: 64 pedagang, ikan basah: 64 pedagang, tekstil: 20 pedagan, Sembako: 22 pedagang, campuran dan aksesori: 30 pedagang, sayuran: 50 pedagang. Total: 250 pedagang.
Wakil Bupati Sikka, Ir. Simon Subandi Supriadi, meminta agar proses relokasi dilakukan secara terencana. Ia menekankan bahwa tempat relokasi harus benar-benar siap sebelum pedagang dipindahkan, untuk menjaga kenyamanan dan kelancaran aktivitas jual beli.
Bupati Sikka juga menginstruksikan Lurah Wolomarang agar segera menyampaikan rencana penertiban kepada masyarakat dan para pedagang di Pasar Wuring, sehingga tidak terjadi disinformasi dan semua pihak bisa bersiap dengan baik.