News

Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali, 100 Petugas Siap Kawal Keamanan WNA

waktu baca 2 menit

BALI-Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Provinsi Bali, Selasa (5/8/2025).

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam sebuah upacara di Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Pengukuhan ini mempertegas posisi Imigrasi sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing, khususnya di Bali sebagai destinasi wisata internasional.

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, Pecalang, serta pejabat daerah dan instansi vertikal di Bali, termasuk Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Pangdam IX/Udayana, dan Kepala Kejati Bali.

“Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menjaga stabilitas dan keamanan Bali, sebagai salah satu ikon pariwisata Indonesia,” ujar Agus.

Satgas Patroli Keimigrasian dibentuk berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta PP No. 31 Tahun 2013, dan bertujuan untuk:
menanggapi cepat pelanggaran keimigrasian, menekan pelanggaran oleh orang asing, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Sebanyak 100 petugas imigrasi dikerahkan dalam Satgas ini. Mereka dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam), serta akan berpatroli dengan kendaraan bermotor di 10 titik strategis, seperti:

Canggu dan Seminyak (Kuta Utara), Kerobokan, Pelabuhan Benoa dan Matahari Terbit, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud), Nusa Dua dan Jimbaran.

Pelaksana tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa rute dan jadwal patroli disusun acak dan berkala agar tidak mudah ditebak.

“Petugas fokus menyisir area rawan pelanggaran dan daerah dengan konsentrasi WNA tinggi. Tujuannya adalah efek cegah, bukan semata penindakan,” ungkap Yuldi.

Ditjen Imigrasi mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan keimigrasian. Pada periode Januari hingga Juli 2025, tercatat 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Angka ini melonjak tajam dibanding periode November–Desember 2024, yang hanya mencatat 607 deportasi dan 303 pendetensian. Selain itu, 62 orang asing telah diproses hukum sejak November 2024 hingga Juli 2025.

Yuldi menambahkan bahwa pengukuhan Satgas ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional, serta membangun kepercayaan publik terhadap sistem keimigrasian.

“Kami akan terus menggiatkan operasi, baik rutin melalui Satgas maupun nasional lewat program seperti Wira Waspada,” pungkasnya.

Artikel story ini kerjasama Kantor Imigrasi Maumere dan Florespedia.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version