Headline

Empat Bulan Mandek di Tangan Penyidik Polres Sikka, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ayam KUB Dana Desa Belum Jelas Arahnya

waktu baca 3 menit
Ilustrasi Polres Sikka.

Sikka-Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan ayam Kampung Unggul Balitnak (KUB) yang melibatkan 18 desa di Kabupaten Sikka kembali menjadi sorotan. Hingga pertengahan Juli 2025, Kejaksaan Negeri Sikka mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima kembali berkas perkara dari penyidik Polres Sikka, setelah sempat dikembalikan sekitar Maret 2025 lalu untuk dilengkapi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Ardiyansah, menyatakan bahwa pengembalian berkas dilakukan karena masih terdapat kekurangan, baik secara formil maupun materiil. Namun hingga saat ini, belum ada perkembangan konkret dari pihak penyidik.

“Jadi pengembalian berkas ke penyidik sudah sekitar bulan Maret 2025. Petunjuknya secara umum berkaitan dengan kelengkapan formil dan materiil. Namun untuk rincian spesifik tidak bisa kami publikasikan,” kata Okky saat dikonfirmasi, Sabtu (19/7/2025).

Lambannya progres ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat skandal pengadaan ayam KUB tahun anggaran 2022 di 18 desa tersebut sudah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,36 miliar, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Sikka.

Dalam kasus ini, Polres Sikka sebelumnya telah menetapkan satu tersangka, yakni Damianus Rofin Muda alias Rofinus, penyedia ayam KUB yang diduga menerima pembayaran penuh dari 18 desa, namun tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak.

“Penyedia tidak menyelesaikan pengadaan ayam sesuai spesifikasi, volume, dan waktu dalam surat perjanjian kerja,” ungkap Kasubsi PIDM Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Saludale, kepada media pada 30 September 2024 lalu.

Polisi telah memeriksa 73 saksi dari unsur perangkat desa, pendamping desa, BPMD Kabupaten Sikka, serta ahli dari Inspektorat dan ahli hukum pidana. Tersangka juga sempat ditahan, dan sejumlah barang bukti telah disita.

Namun, perkembangan yang semula tampak progresif kini tersendat. Empat bulan sejak pengembalian berkas perkara oleh jaksa, belum ada kepastian kapan berkas itu akan dilengkapi dan dikirim kembali ke kejaksaan.

Lebih dari itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa tersangka Rofinus saat ini sudah tidak lagi ditahan oleh Polres Sikka. Media ini mencoba mengonfirmasi hal tersebut dan mengajukan empat pertanyaan kepada penyidik melalui Kasubsie Humas Polres Sikka, Ipda. Leonardus Tunga, S.M.

Apakah petunjuk formil dan materiil dari Kejaksaan sudah dilengkapi penyidik hingga Juli ini?

Mengapa hingga kini berkas belum kembali dilimpahkan ke Kejaksaan?

Apa alasan tersangka Rofinus tidak lagi ditahan, apakah masa penahanan sudah habis?

Apa saja kendala terbesar dalam melengkapi berkas perkara ini, dan adakah tenggat internal bagi penyidik untuk menyelesaikannya?

Namun seluruh pertanyaan tersebut hanya dijawab singkat oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, melalui Kasubsie Humas Polres Sikka, Ipda. Leonardus Tunga, S.M.

Ia hanya menyebut bahwa penyidik saat ini masih melengkapi petunjuk dari jaksa, dan akan segera mengirim kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sikka setelah proses kelengkapan selesai.

“Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka masih melengkapi petunjuk dari kejaksaan. Setelah lengkap, akan dikirim kembali,” ujarnya, Sabtu (19/7/2025) malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version