Dua Eks Pejabat Desa Tana Duen Dieksekusi Kejari Sikka atas Kasus Korupsi Dana Desa
Sikka-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka resmi mengeksekusi dua terpidana kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka. Eksekusi dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 di Rumah Tahanan Kelas IIB Maumere.
Kedua terpidana yang dieksekusi adalah Maria Bispanti alias Bispanti, yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Tana Duen pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 dan
Melania Elegante Nelia alias Lani, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan/Bendahara Desa Tana Duen sejak Tahun Anggaran 2017 hingga 2022.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 16 Juni 2025.
Berikut rincian putusan terhadap masing-masing terpidana; Maria Bispanti-Nomor Putusan: 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Kpg. Pidana Pokok: 1 tahun 8 bulan penjara
Denda: Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.Uang Pengganti: Rp54.687.655 subsidair 1 bulan penjara jika tidak dibayar.
Melania Elegante Nelia alias Lani, Nomor Putusan: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Kpg.Pidana Pokok: 2 tahun penjara. Denda: Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Uang Pengganti: Rp433.407.246 subsidair 3 bulan penjara jika tidak dibayar.
Kepala Kejari Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan komitmen institusinya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi hingga ke akar rumput.
“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat integritas dalam tata kelola keuangan desa, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Eksekusi berjalan lancar, tertib, dan mendapat pengamanan sesuai standar prosedur.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan