Masuk Secara Ilegal, WNA Asal Thailand Dideportasi Imigrasi Maumere
Flores Timur-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial KN (49) yang diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dan tinggal tanpa dokumen keimigrasian yang sah.
KN diamankan pada Jumat, 2 Mei 2025, saat petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Flores Timur. Saat diamankan, KN tidak dapat menunjukkan dokumen seperti paspor dan izin tinggal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Maumere, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak, dalam keterangannya.
KN diketahui masuk ke Indonesia dari Malaysia pada Juni 2017 melalui jalur tidak resmi, tanpa pemeriksaan petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Selama berada di Indonesia, ia tinggal di Kabupaten Flores Timur, menikah secara tidak resmi dengan seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI), dan telah memiliki seorang anak dari hubungan tersebut.
Sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian, pada Jumat, 20 Juni 2025, Kantor Imigrasi Maumere melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap KN. Tindakan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011.
Mangatur menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Maumere.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh WNA demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
“Segera laporkan ke Kantor Imigrasi Maumere jika ada WNA yang mengganggu ketertiban umum atau diduga melakukan pelanggaran hukum agar dapat kami tindaklanjuti,” imbaunya.
Artikel story ini kerjasama Kantor Imigrasi Maumere dan Florespedia.id
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan