PMKRI Maumere Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Wairpuan Tahun 2020

waktu baca 3 menit

Sikka-PMKRI Maumere mendesak Kejaksaan Negeri Sikka segera menetapkan tersangka kasus dana penyertaan modal Pemkab Sikka kepada Perumda Air Minum Wair Puan.

Dalam siaran pers yang diterima media ini, Selasa (10/6/2025) pagi, Presidium Gerakan Masyarakat PMKRI Maumere Johan De Brito Papa Naga, mengatakan, pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Sikka bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam program Hibah Air Minum Perkotaan. Kerja sama ini dituangkan melalui surat perjanjian hibah tertanggal 27 Agustus 2020, dan dilaksanakan melalui penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wairpuan.

Dana hibah senilai Rp 6.750.000.000 tersebut digunakan untuk pekerjaan sambungan rumah (SR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di 11 kecamatan, yaitu: Alok, Alok Barat, Alok Timur, Nelle, Koting, Nita, Lela, Kangae, Kewapante, Bola, dan Talibura.

Namun, PMKRI Cabang Maumere menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program ini. Melalui proses advokasi dan kajian, ditemukan tujuh temuan utama, antara lain: Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dilakukan sendiri oleh PDAM Wairpuan tanpa melibatkan pihak ketiga, dan melanggar ketentuan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait batas keuntungan maksimal 10% untuk rekanan.

Biaya administrasi pelanggan dialihkan kepada 2.148 pelanggan, masing-masing dibebankan Rp295.000, yang seharusnya menjadi bagian dari dana hibah.

Kesalahan teknis dalam pemasangan SR dan kriteria penerima, yang menyebabkan 125 sambungan tidak layak menerima hibah.

Pekerjaan sumur bor lingkar luar tidak dilaksanakan, sehingga pipa dan aksesoris lain yang sudah dibeli menjadi mubazir.

Pengerjaan sumur bor Wolomarang dilakukan melalui penunjukan langsung, tanpa proses lelang sesuai aturan.

Pengadaan tiga unit mesin pompa dilakukan tanpa analisis kebutuhan dan tidak melalui proses perencanaan resmi, melainkan dilakukan langsung oleh Direktur PDAM.

Pengadaan kendaraan pick-up dilakukan oleh Direktur PDAM secara pribadi, tanpa rencana kebutuhan, dan tidak termasuk dalam rencana penggunaan dana penyertaan modal.

Presidium Gerakan Masyarakat (Germas) PMKRI Cabang Maumere, Johan De Brito Papa Naga, menyatakan bahwa berdasarkan hasil advokasi dan laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sikka, terdapat indikasi kuat kerugian negara sebesar lebih dari Rp1,8 miliar dari dana penyertaan modal tersebut.

“Bahkan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih pun dikorupsi dan dikebiri oleh PDAM Wairpuan. Ini adalah cerminan buruk dan tindakan tidak bermoral dari para penyamun uang rakyat,” tegas Johan.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan korupsi tersebut tidak hanya melanggar hukum, namun juga merupakan pengkhianatan moral dan etika sebagai pejabat publik.

“PMKRI Maumere secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Sikka untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sejak kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka sebelumnya, Fatoni Hatam, laporan kasus ini sudah masuk ke meja penyidik, namun hingga kini belum ada kejelasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, PMKRI juga menolak alasan klasik tentang kekurangan sumber daya di Kejaksaan Negeri Sikka dalam menangani kasus korupsi, dan menyatakan bahwa Kabupaten Sikka kini ibarat surga bagi para koruptor dan neraka bagi masyarakat yang ingin sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *