Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Haji Nonprosedural: Waspadai Modus Penyalahgunaan Visa!

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Penundaan dilakukan karena para WNI tersebut diduga kuat merupakan jemaah calon haji (JCH) nonprosedural yang tidak memenuhi ketentuan visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat jumlah penundaan tertinggi dengan 719 orang, disusul oleh: Bandara Juanda, Surabaya: 187 orang,
Bandara Ngurah Rai, Denpasar: 52 orangBandara Sultan Hasanudin, Makassar: 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta: 42 orang, Bandara Kualanamu, Medan: 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat: 12 orang, Bandara Sultan Haji Sulaiman: 4 orang.
Penundaan juga terjadi di pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau, dengan rincian: Pelabuhan Citra Tri Tunas: 82 orang, Pelabuhan Batam Center: 54 orang, Pelabuhan Bengkong: 27 orang.
“Alasan utama penundaan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen resmi lain yang dipersyaratkan untuk menjalankan ibadah haji,” jelas Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra.
Modus yang Diungkap Petugas: Liburan dan Transit Palsu
Di Yogyakarta, petugas menemukan indikasi kuat penyalahgunaan visa dari 6 WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER. Mereka mengaku hendak berlibur ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia AK349. Namun setelah pendalaman, mereka mengakui bahwa perjalanan ke Malaysia hanyalah modus transit sebelum melanjutkan ke Arab Saudi untuk berhaji secara ilegal.
Sementara di Surabaya, sebanyak 171 jemaah ditunda karena menggunakan visa kunjungan, bukan visa haji. Mereka diduga menggunakan jasa agen perjalanan yang memfasilitasi keberangkatan nonresmi. Salah satu jemaah bahkan mengaku telah membayar hingga ratusan juta rupiah.
“Niat baik masyarakat untuk beribadah sangat disayangkan bila dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang membuka jalur haji tidak resmi,” ujar Suhendra.
Di Makassar, 46 WNI juga tertahan karena memberikan keterangan tidak konsisten. Sebanyak 11 orang mengaku hendak ke Medan untuk menghadiri acara keluarga, namun setelah pemeriksaan mendalam, terbukti mereka berencana berhaji melalui jalur tidak resmi.
“Penundaan ini adalah bentuk perlindungan bagi WNI agar terhindar dari risiko hukum dan deportasi di negara tujuan. Jangan sampai niat ibadah justru berujung masalah karena cara yang salah. Bersabar menunggu jalur resmi lebih menjamin keamanan dan kenyamanan,” tutup Suhendra.
Ditjen Imigrasi mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh iming-iming haji cepat tanpa antrean yang ditawarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Ibadah haji harus dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi agar mendapat perlindungan hukum yang maksimal.
Artikel story ini kerjasama Kantor Imigrasi Maumere dan Florespedia.id