Kadis Nakertrans Sikka Bantah Intimidasi saat Mediasi, Tegaskan Perusahaan Belum Laksanakan Penuh Ketentuan Perjanjian Bersama

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sikka, Valerianus Samador, membantah tudingan intimidasi terhadap perwakilan pekerja maupun pihak perusahaan dalam mediasi terkait hak-hak eks karyawan PT Karya Cipta Buana Sentosa (KCBS).
Ia menegaskan bahwa yang terjadi hanyalah perdebatan wajar dalam proses mediasi, bukan intimidasi.
Valerianus menjelaskan bahwa mediasi dilakukan karena perusahaan pengganti, PT Onedegreefist Indonesia (PT One Degree), belum melaksanakan Perjanjian Bersama (PB) yang disepakati pada 2022 antara perusahaan dan para pekerja. PB tersebut dibuat setelah adanya ketegangan saat pengambilalihan pengelolaan PT KCBS oleh pihak baru, yakni Mr. Calvin.
“Kami hanya memediasi karena para pekerja datang meminta bantuan. Tidak ada intimidasi, yang terjadi hanyalah perdebatan antara juru bicara pekerja dan perwakilan perusahaan,” jelas Valerianus.
Dalam PB tersebut, disepakati bahwa pihak perusahaan akan membayar upah terutang mulai Agustus hingga September 2021, serta Tunjangan Hari Raya tahun 2021. Sebagian dari kewajiban tersebut telah dibayarkan pada akhir tahun 2022. Namun, hingga kini masih ada sisa upah selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2021, yang belum dibayarkan.

Valerianus menambahkan, mediasi lanjutan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, karena perusahaan dianggap sudah mulai beroperasi kembali sejak 2024, namun belum juga melunasi sisa upah yang dijanjikan. Selain itu, perusahaan juga belum merekrut kembali para mantan pekerja seperti yang disepakati.
Dalam mediasi tersebut, menurut Valerianus, suasana memang sempat memanas karena pihak pekerja mendesak pembayaran, namun tidak pernah terjadi intimidasi seperti yang diberitakan oleh beberapa media.
“Kalau perusahaan mau mem-PHK para pekerja, ya silakan. Jangan digantung nasib orang. Kasihan mereka. Kerja tidak, di-PHK juga tidak,” ujarnya, Senin pagi (2/6/2025).
Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang menyatakan akan membawa persoalan ke pengadilan, padahal PB yang sudah ditandatangani tidak bisa dibatalkan sepihak, kecuali disepakati kembali oleh kedua belah pihak.
Valerianus memastikan bahwa dalam forum mediasi, semua pihak memiliki hak menyampaikan pendapat. Ia juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang hadir dan mewakili para pekerja dalam mediasi memiliki legalitas dan telah diberi surat kuasa resmi.
Mengenai tudingan bahwa ada pihak yang mengaku utusan bupati dan melakukan tekanan, Valerianus membantahnya.
“Tidak ada oknum dari tim sukses atau siapa pun yang menekan. Mereka yang datang sudah diberi kuasa oleh para pekerja. Kalau debat dianggap intimidasi, maka itu keliru. Karena kedua belah pihak pun saling menyampaikan argumen, bahkan saling menunjuk. Itu dinamika dalam forum,” tegasnya.
Sebelumnya, situs Newsdaring.com memberitakan bahwa mediasi pada 28 Mei 2025 berlangsung panas dan mencekam. Direktur PT Onedegreefist Indonesia, Christina Geor, menyatakan bahwa pihaknya syok dan merasa diintimidasi.
Ia mengaku sudah menyelesaikan sekitar 70% kewajiban kepada eks karyawan KCBS, dan meminta waktu hingga September untuk menyelesaikan sisanya.
Christina juga mengungkapkan bahwa kehadiran dua orang yang mengaku sebagai utusan bupati tanpa legalitas, serta pernyataan keras dari Kadis Nakertrans, membuat pihaknya kecewa dan merasa tidak dihargai.