Polres Sikka Gerebek Judi Sabung Ayam di Desa Bola, Satu Terduga Pelaku Diamankan

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:Aparat Polres Sikka saat mengamankan lokasi judi sabung ayam di Desa Bola, Senin (26/5) sore.

Sikka-Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat, Polres Sikka melalui Tim Operasi Pekat Turangga 2025 melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di Dusun Bola, Desa Bola, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, pada Senin (26/5) sekitar pukul 15.30 WITA.

Demikian disampaikan Kapolres Sikka melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, S.M, kepada media ini, Rabu (28/5/2025).

Dikatakan Leonardus Tunga, kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Turangga 2025 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian.

Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Bola, tim operasi segera bergerak menuju lokasi yang dicurigai menjadi arena sabung ayam.

Keterangan foto: Barang bukti yang diamankan Polres Sikka di lokasi judi sabung ayam di Desa Bola, Senin (26/5) sore.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan aktivitas perjudian sabung ayam sedang berlangsung. Tim langsung melakukan tindakan penertiban dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial G.L alias G, yang diduga sebagai penyedia lahan sekaligus penyedia taruhan judi.

Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan tujuh orang saksi yang berada di lokasi, masing-masing berinisial Y.M, F, M.W, W.W, K.B, F.A.F, dan J.K.

“Dari lokasi kejadian, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh ekor ayam yang digunakan dalam sabung ayam, satu buah tas dompet berisi satu set pisau taji ayam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga digunakan sebagai taruhan,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, saat ini, terduga pelaku G.L telah diamankan di ruang tahanan Polres Sikka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka telah membuat laporan polisi, melakukan interogasi terhadap terduga dan para saksi, serta menggelar hasil penyelidikan. Terduga pelaku akan diproses berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2.e KUHP tentang perjudian,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *