Polres Sikka Tangkap Dua Terduga Pelaku Judi di Desa Watuliwung
Sikka-Personel Polres Sikka berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perjudian dalam sebuah operasi yang digelar pada Minggu malam (18/5), sekitar pukul 21.00 Wita, di Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
Demikian disampaikan Kapolres Sikka melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, S.M, Selasa pagi (20/5/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Tim UKL II Operasi Turangga 2025 Polres Sikka yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian jenis bola guling dan dadu di salah satu rumah warga.
Menanggapi informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari 14 personel langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku, serta mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut.
Identitas kedua terduga pelaku adalah L.Y.A alias Y (30), laki-laki, beragama Katolik, berprofesi sebagai petani, warga Desa Langir dan A.A alias F (30), laki-laki, beragama Katolik, berprofesi sebagai wirausaha, warga Dusun Baokan, Desa Langir.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 2 buah karpet kuru-kuru (dadu regang), 2 buah mata dadu, 1 buah tutupan mata dadu, 1 meja bola guling, 1 karpet angka bola guling, 1 bola guling, 2 kain lap meja bola guling, 1 dompet kulit serta sejumlah uang yang digunakan dalam permainan judi.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sikka dalam memberantas penyakit masyarakat dan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Sikka.
IPDA Leonardus Tunga juga mengatakan bahwa operasi ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan