News

Bersatu Lawan TPPO, Indonesia dan Kamboja Teken Kesepakatan Strategis

waktu baca 3 menit

Bali-Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Kamboja menyepakati kerja sama penting dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kesepakatan tersebut tercapai dalam Pertemuan Bilateral Kedua antara Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia dan Imigrasi Kamboja yang digelar di Bali, Senin (19/5).

Pertemuan ini dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, serta Direktur Jenderal Imigrasi Kamboja, Sok Veasna.

Fokus utama diskusi adalah peningkatan kerja sama dalam mengatasi permasalahan keimigrasian dan perdagangan orang yang kian marak, khususnya menyangkut Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja.

Dalam beberapa tahun terakhir, tercatat lonjakan jumlah WNI yang pergi ke Kamboja, banyak di antaranya terindikasi bekerja secara nonprosedural dan terjerat dalam praktik perjudian online serta penipuan digital.

Menanggapi situasi tersebut, kedua negara menandatangani Letter of Intent (LoI) sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi warga dari praktik migrasi ilegal. Kerja sama ini mencakup pertukaran informasi, bantuan teknis, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Selain itu, Indonesia dan Kamboja sepakat mengenai pentingnya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi bilateral di bidang keimigrasian.

“Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, memperkuat pertukaran informasi, serta berbagi praktik terbaik dalam penyelesaian masalah keimigrasian WNI di Kamboja,” ujar Yuldi Yusman.

Indonesia sendiri telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan penyelundupan manusia melalui pendekatan hukum dan pencegahan administratif. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memuat sanksi tegas terhadap pelaku penyelundupan manusia.

Langkah pencegahan juga dilakukan dengan menunda penerbitan paspor serta menolak keberangkatan WNI yang diduga akan bekerja secara nonprosedural. Selama Januari hingga April 2025, Ditjen Imigrasi telah menunda keberangkatan sekitar 5.000 calon pekerja migran nonprosedural dan menangguhkan 303 penerbitan paspor di seluruh Indonesia.

Upaya lain yang dilakukan Ditjen Imigrasi adalah menjalankan program Desa Binaan Imigrasi, yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat desa, terutama di wilayah yang menjadi kantong pekerja migran – agar memahami pentingnya prosedur keimigrasian dan legalitas dokumen.

“Kami ingin membangun kesadaran masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama bila diminta memberikan keterangan palsu saat mengajukan paspor. Saat ini kami telah memiliki 185 desa binaan,” terang Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Ia juga menegaskan pentingnya pertemuan bilateral ini sebagai platform strategis dalam memperkuat kolaborasi kedua negara.

“Pertemuan ini menjadi sarana penting untuk memperdalam pemahaman bersama, berbagi pengalaman, dan mencari solusi inovatif atas isu-isu keimigrasian. Kami berharap hasil dari pertemuan ini berdampak nyata dalam perlindungan warga dan pemberantasan kejahatan transnasional,” pungkas Agus.

Artikel story ini kerjasama Kantor Imigrasi Maumere dan Florespedia.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version