Koperasi Desa Merah Putih Resmi Dibentuk, Desa Paga Jadi Pelopor di Sikka

waktu baca 2 menit

Sikka- Pemerintah Kabupaten Sikka secara resmi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Paga, Senin (19/5/2025) pagi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi masyarakat desa melalui kelembagaan koperasi.

Acara musyawarah desa khusus ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, kelompok tani, nelayan, tokoh perempuan, pemuda, Kepala Desa beserta perangkatnya, serta anggota BPD Desa Paga.

Turut hadir pula Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka Verdinando Lepe, S.Sos, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Sikka Inosensius S. Siga, SP, Tenaga Ahli Pemberdayaan Oni, Koordinator Provinsi Nelci Y. Soru, dan PIC Dinas Koperasi Provinsi Wayan Setiawan.

Musyawarah dimulai pukul 09.30 WITA dan dibuka secara resmi oleh PJ Kepala Desa Paga, Martina Leto Odei. Dalam sambutannya, Martina menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas inisiatif pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di wilayahnya.

Ia berharap kehadiran koperasi ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Paga.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka, Verdinando Lepe, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi soko guru perekonomian desa.

Ia menjelaskan bahwa koperasi ini akan menjadi pusat distribusi barang-barang strategis seperti pupuk, obat-obatan pertanian, minyak tanah, hingga sembako, dengan harga terjangkau sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) pemerintah.

“Koperasi ini juga diharapkan menciptakan lapangan kerja, memperkuat ketahanan pangan, dan memberdayakan masyarakat desa,” ungkapnya.

Musyawarah yang dipimpin oleh Fransiskus Laka Raga menghasilkan sejumlah keputusan penting, antara lain pemilihan pengurus koperasi. Terpilih sebagai Ketua Koperasi adalah Joakim Rowa Siwa Seko dengan empat anggota, sementara posisi ketua pengawas dipegang oleh Martina Leto Odei dengan dua anggota pengawas.

Koperasi yang disepakati bernama Koperasi Desa Merah Putih PAGA ini akan berbentuk koperasi serba usaha, dengan usaha utama yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Adapun skema permodalan yang disepakati meliputi simpanan pokok sebesar Rp 250.000 dan simpanan wajib Rp 25.000 per orang per bulan. Total modal awal pendirian koperasi ditetapkan sebesar Rp 11.000.000, terdiri dari Rp 10.000.000 simpanan pokok dan Rp 1.000.000 simpanan wajib.

Selain di Desa Paga, pada hari yang sama Tim Pembentukan Koperasi Merah Putih Kabupaten Sikka juga melaksanakan kegiatan serupa di Desa Heopuat, Desa Ma Mai, Kelurahan Wuring, dan Desa Namangkewa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *