Polairud Polres Sikka Tangkap Dua Pelaku Penangkapan Ikan dengan Bom Rakitan di Perairan Koja Gete

Sikka-Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Sikka berhasil mengamankan dua orang pelaku penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom rakitan di perairan Pulau Besar, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Sikka melalui Kasie Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Saludale kepada media mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat nelayan yang resah terhadap aktivitas merusak lingkungan laut di wilayah mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Sat Polairud yang dipimpin oleh
Kasat Polairud Polres Sikka, Iptu Muhammadong, langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak Minggu, 20 April 2025, dengan menggunakan perahu motor milik mitra Sat Polairud, dari Pelabuhan Wuring menuju perairan sekitar Pulau Besar.
Pada Selasa pagi, 22 April 2025, sekitar pukul 08.30 Wita, tim patroli mencurigai aktivitas dua perahu yang berlabuh di titik koordinat 08°25’42.13″S – 122°21’16.51″E. Satu di antaranya adalah perahu motor putih-hitam dan satu sampan hijau.
Saat diperiksa, ditemukan seorang pria bernama Abidin, warga Parumaan, tengah menyelam dengan bantuan alat kompresor. Dari hasil interogasi, Abidin mengaku sedang mengumpulkan ikan hasil pengeboman yang dilakukan oleh rekannya, Tamher, yang berada di atas sampan hijau tak jauh dari lokasi.
Tamher pun turut diamankan dan mengakui telah menggunakan bom rakitan untuk menangkap ikan, sementara Abidin bertugas mengumpulkan hasilnya. Keterangan ini diperkuat oleh saksi mata, Rizal, seorang nelayan yang menyatakan melihat langsung aksi pengeboman yang dilakukan Tamher dan aktivitas penyelaman oleh Abidin.
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Kasat Polairud Polres Sikka, Iptu Muhammadong, dan mengerahkan tambahan personel serta crew KP. NDAO XXII – 3009 untuk membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Sikka guna proses hukum lebih lanjut.
Dikatakannya, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit perahu motor warna putih-hitam, 1 buah sampan warna hijau, 134 ekor ikan hasil pengeboman, 1 unit kompresor, 1 gulung selang, 1 buah dakor, 1 korek api gas bertuliskan “GG Mild”, 4 potongan obat nyamuk, 2 kacamata selam, 2 dayung, 1 bundre, 1 ember putih, 1 jerigen potong warna coklat serta 1 pasang sepatu selam.
Iptu Yermi Saludale mengatakan,Polres Sikka menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas praktik penangkapan ikan secara destruktif yang merusak ekosistem laut.