Imigrasi Wajibkan Pengelola Penginapan Laporkan Tamu Asing via APOA, Sanksi Menanti Jika Lalai!

Jakarta-Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia dengan menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang telah diperbarui.
Aplikasi ini memudahkan pemilik dan pengelola penginapan dalam melaporkan tamu asing yang menginap, sekaligus menjadi alat pemantauan bagi petugas Imigrasi.
“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing kepada hotel atau tempat penginapan lainnya. Dengan adanya APOA, proses pelaporan menjadi lebih mudah dan efisien. Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, dan datanya akan langsung terakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
Implementasi APOA didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang diperbarui melalui UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib melaporkan tamu asing kepada Imigrasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, mereka terancam sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Proses Pelaporan Tamu Asing di APOA
Pelaporan tamu asing melalui APOA dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Login ke sistem APOA oleh pemilik atau pengelola penginapan.
Meminta paspor tamu asing, lalu mengunggah foto halaman depan paspor atau mengambil foto langsung melalui aplikasi.
Memasukkan dan memverifikasi data tamu asing, memastikan informasi akurat.
Jika data benar, sistem akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing sebagai bukti laporan berhasil dikirim.
Untuk pelaporan check-out, pengelola kembali masuk ke sistem APOA, memilih data tamu yang akan keluar, melakukan verifikasi, dan menekan tombol check-out. Data ini akan tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian.
Data Terbaru Tamu Asing di Indonesia
Per 24 Maret 2025, database Imigrasi mencatat 78.077 tamu asing telah dilaporkan melalui APOA, terdiri dari 23.835 check-in dan 54.242 check-out. Lima negara asal terbanyak tamu asing di Indonesia adalah: Australia: 13.104 orang, Tiongkok: 12.493 orang, India: 5.688 orang, Singapura: 4.491 orang, Jepang: 3.869 orang
Sementara itu, lima provinsi dengan jumlah tamu asing terbanyak di penginapan adalah: Bali: 47.772 orang, Kepulauan Riau: 6.068 orang, Jawa Timur: 4.647 orang,.Nusa Tenggara Timur: 4.066 orang, DKI Jakarta: 3.210 orang.
Menurut Yuldi Yusman, sistem pelaporan yang lebih terstruktur ini membantu mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara.
Senada dengan itu, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan stakeholder terkait, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia semakin optimal. Teknologi dalam sistem keimigrasian ini merupakan langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” pungkasnya.