Oknum Polisi di Sikka Diduga Terlibat Kasus Asusila, Salah Satu Korban Meninggal dalam Insiden Tragis

Sikka-Oknum polisi Polres Sikka, Aipda IW yang sebelumnya menjabat sebagai Kapospol Permaan, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, diduga melecehkan seorang siswi SMP dan juga mencabuli seorang remaja perempuan KH (15 tahun).
Korban KH yang dicabuli Aipda IW mengalami depresi akhirnya nekat membakar diri hingga meninggal.
Dalam wawancara kepada media ini, Ahmad Gozali yang adalah paman korban KH mengatakan, peristiwa bermula pada 23 November 2024 pukul2 1.00 Wota, ketika Aipda IW bersama istrinya mengantar korban pulang ke rumah.
Saat itu, di hadapan kakek dan nenek korban, Aipda IW mengakui perbuatannya terhadap KH dengan mengatakan “bapak tolong ajar ini anak (KH), sepertinya dia birahi dan maunya dibeginiin,” sambil membuat gestur tidak senonoh.
Aipda IW juga mengakui pernah menunjukkan alat kelaminnya kepada korban dan meminta korban untuk menyentuhnya. Pengakuan ini disampaikan langsung kepada kakek dan nenek korban.
Mendengar pengakuan itu, kakek dan nenek korban merespon dengan tenang dan menyampaikan terima kasih karena mendengar langsung dari Aipda IW bukan dari pihak lain. Istri Aipda IW menambahkan bahwa korban pernah menyampaikan kejadian ini kepadanya, namun ia menanggapi sebagai pencemaran nama baik jika tidak memiliki bukti dan saksi.
Saat pembicaraan berlangsung, tiba-tiba korban berteriak histeris dari dapur dengan tubuhnya sudah terbakar api.
Lanjut Ahmad Gozali, korban bersama Aipda IW dan istrinya serta keluarga korban melarikan korban ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD TC Hillers Maumere pada 24 November dini hari. Di rumah sakit ini, dokter menyarankan dilakukan operasi. Pasca dilakukan operasi, korban dirawat di ruang ICU.
Pada 26 November 2024, orang tua korban akhirnya menceritakan kejadian yang terjadi kepada Ahmad Gozali.
“Saya marah karena tidak diberitahu sejak awal saat korban masih sadar atau belum kritis, biar saya bisa melaporkan masalah ini ke polisi atau pihak lain yang bisa membantu,” ungkap Ahmad Gozali, Senin (24/03/2025).
Ahmad kemudian menghubungi lembaga sosial perlindungan perempuan dan anak TRUK-F dan lainnya untuk mencari bantuan. Namun, naas pada 30 November 2024, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir dalam perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.
Pasca pemakaman korban, pada tanggal 5 Desember 2024, Ahmad dan ayahnya kemudian melaporkan kejadian dugaan pencabulan yang berujung kematian kepada UPTD PPA Pemkab Sikka.
Berselang 5 hari kemudian, tepatnya pada 10 Desember 2024, Ahmad dihubungi oleh pihak Propram Polres Sikka untuk dimintai keterangan terkait pengakuan Aipda IW.
“Tanggal 10 Desember 2024, kami mau buat laporan pidana di SPKT Polres Sikka tetapi sampai di Polres Sikka, kami diarahkan untuk melapornya ke Propam. Saat itu, orang tua saya yang membuat laporan ke polisi,” ungkap Ahmad.
Lanjut Ahmad, setelah menunggu hampir 3 bulan dan tanpa perkembangan informasi dari Propram Polres Sikka, barulah pada tanggal 06 Maret 2025, ia bersama orang tua korban diminta untuk datang di Propram Polres Sikka dan disana bertemu dengan oknum polisi Aipda IW.
“Di Propram, kami dipertemukan dengan pelaku. Pelaku tidak mau mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Pada tanggal 12 Maret 2025, kata Ahmad Gozali, pihaknya kembali mendatangi Polres Sikka dengan maksud membuat laporan pidana di SPKT Polres Sikka. Namun saat itu, ada korban pelecehan kedua oleh Aipda IW yang juga yang ada di Polres Sikka. Keluarga dari korban pertama dan korban kedua diarahkan untuk ke Propam Plores Sikka dan dilakukan proses mediasi.
“Saat itu di Propram Polres Sikka sampaikan bahwa kami diundang ke Polres Sikka untuk menyelesaikan secara baik-baik. Kami sebagai korban disebut tidak punya bukti yang kuat, tidak punya saksi, apalagi pelaku juga tidak mau pelaku, maka kita cari solusi untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik,” ungkap Ahmad menyitir penyampaian dari pihak Propram Polres Sikka.
Dikatakan Ahmad, mereka tidak sepakat dengan penyampaian dari pihak Propram Polres Sikka dan merasa kecewa.
“Kami kecewa karena setelah terima laporan, polisi tidak melakukan penyelidikan. Hanya beralasan polisi IW tidak mau mengakui perbuatannya. Padahal sudah ada saksi petunjuk berupa pengakuan dari polisi IW kepada kakek dan nenek dari korban,” ungkapnya.
Ia berharap, masalah dugaan pencabulan hingga menyebabkan ponakanya meninggal dunia karena bakar diri, harus dapat diselesaikan secara hukum.
“Kami harap persoalan ini harus tetap diselesaikan secara hukum, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Ahmad Gozali.
Polres Sikka Lakukan Penyelidikan
Ditemui terpisah, Kepala Seksi Humas Polres Sikka, IPTU Yermi Saludale membenarkan bahwa pada 06 Maret 2025 ada sepasang suami istri mendatangi Polres Sikka melaporkan kejadian bakar diri seorang anak di bawah umur dimana disampaikan bahwa bakar diri tersebut ada keterkaitan dengan masalah yang dilakukan oleh oknum anggota Aipda IW tersebut.
“Jadi sesuai dengan laporan itu, oknum anggota polisi IW melakukan yang namanya pencabulan terhadap korban. Terkait dugaan bahwa korban depresi sampai kemudian bakar diri, kami dari Propram sementara melakukan penyelidikan. Penyelidikan ini dilakukan untuk mengumpulkan semua alat bukti, dan apabila telah memenuhi pasti akan diproses,” ungkapnya.
Lanjutnya, terduga korban saat ini barulah satu orang, sementara masuk lagi laporan yang lain terkait korban bakar diri tersebut. Namun ia memastikan bahwa masalah ini masih dalam penyelidikan.
“Tentunya kita akan profesional dalam menangani masalah ini dan kita akan mengutamakan yang namanya asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kapolres Sikka tetap mengutamakan setiap pelanggaran baik itu disiplin maupun pidana yang dilakukan oleh oknum anggota pasti akan diproses.
TPDI Minta Pelaku Ditindak Secara Pidana
Terpisah Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta Dado, SH, mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Kapolres Sikka yang telah membebastugaskan dan menahan Aipda IW di sel tahanan Polres Sikka. Namun, ia menegaskan, penjatuhan sanksi disiplin serta kode etik tidaklah cukup.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelecehan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, yang berarti dapat diproses tanpa perlu laporan dari korban atau keluarganya.
Lanjutnya, jika Aipda IW hanya dikenai sanksi disiplin tanpa proses pidana, maka Kapolres Sikka akan dianggap lembek dan tidak tegas, yang berpotensi membuat pelaku mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Kami menolak segala bentuk penyelesaian damai atau negoisasi di luar proses peradilan. Pasal 23 UU TPKS dengan tegas menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan,” jelasnya, Rabu (26/03/2025).
Oleh karena itu, kata Meridian Dado, pihaknya mendesak Kapolres Sikka untuk menegakkan hukum secara tegas, baik dalam aspek disiplin, kode etik, maupun pidana, guna memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.