Kantor Imigrasi Imbau Masyarakat Selesaikan Dokumen Keimigrasian Sebelum 27 Maret 2025, Ini Alasannya

JAKARTA-Masyarakat yang ingin mengurus paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikannya sebelum Kamis, 27 Maret 2025. Pasalnya, seluruh kantor imigrasi di Indonesia akan tutup sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta Hari Raya Nyepi, yang berlangsung dari 27 Maret hingga 7 April 2025.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menekankan pentingnya mengurus keperluan keimigrasian sebelum batas waktu tersebut guna menghindari kendala layanan setelah libur panjang.
“Sistem visa masih menerima permohonan hingga 27 Maret 2025, tetapi hari kerja terakhir sebelum libur adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, bagi masyarakat yang butuh paspor segera, kami imbau untuk menyelesaikannya sebelum tanggal tersebut,” ujar Godam.
Layanan Imigrasi yang Masih Berjalan
Meskipun kantor imigrasi tutup, beberapa layanan masih dapat diakses, di antaranya: Perpanjangan izin tinggal melalui evisa.imigrasi.go.id (verifikasi akan diproses setelah libur).
Berikutnya, pengajuan visa yang masuk setelah 27 Maret 2025 akan mulai diproses pada 8 April 2025.
Pemeriksaan keimigrasian di bandara dan pelabuhan tetap berjalan seperti biasa. Electronic Visa on Arrival (e-VoA) tetap dapat digunakan oleh wisatawan asing.
Godam juga menyebutkan imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor, diantaranya:
untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret 2025. Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya paspor elektronik sebesar Rp. 950.000,-.
Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang.
Kedua, manfaatkan Immigration Lounge. Layanan paspor dan perpanjangan Visa on Arrival (VoA) lebih cepat dan efisien. Hanya dalam 1 jam, paspor sudah selesai dan bisa diambil. Lokasi: Jakarta (PIM 3, Senayan City, Mal Taman Anggrek), Bekasi, Depok, Surabaya, dan Gresik.
Ketiga, segera ambil paspor yang sudah Jadi. Pastikan mengambil paspor sebelum 27 Maret 2025, karena kantor imigrasi tutup hingga 8 April 2025.
Keempat, jadwal ulang lewat aplikasi M-Paspor. Jika masih di kampung halaman setelah libur Lebaran, pemohon bisa menjadwal ulang permohonan paspor melalui M-Paspor.
Kelima, layanan darurat tersedia. Untuk keadaan mendesak seperti pengobatan ke luar negeri atau anggota keluarga meninggal/sakit di luar negeri, pemohon bisa menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat dengan bukti dokumen pendukung.
“Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri; atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri, untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung,” papar Godam.
Untuk informasi terkini seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor Imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi www.imigrasi.go.id atau media sosial masing-masing kantor imigrasi.