Mantan Kades di Sikka Diduga Lecehkan Perempuan 25 Tahun dengan Dalih Pengobatan

waktu baca 2 menit
Ilustrasi.

Sikka-Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Sikka diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan berusia 25 tahun dengan modus pengobatan alternatif.

Menurut informasi yang dihimpun, korban awalnya datang untuk mendapatkan pengobatan tradisional dari pelaku. Namun, dalam proses tersebut, korban mengaku mengalami tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh mantan Kades tersebut.

Kapolres Sikka melalui Kasie Humas, Iptu Jermi Saludale mengatakan, perempuan berinisial M.D. (25) melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Sikka pada Rabu (12/3) sekitar pukul 16.48 WITA. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/42/III/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT.

Menurut laporan, kejadian terjadi pada Sabtu, 3 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT. Terlapor, yang berinisial S.N., diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban dengan dalih pengobatan.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban awalnya bertemu dengan terlapor di rumah seorang kerabatnya pada 1 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WITA. Terlapor mengatakan bahwa korban sedang sakit dan perlu diobati. Karena takut, korban akhirnya bersedia menerima “pengobatan” dari terlapor.

Saat proses tersebut, terlapor meminta korban masuk ke dalam kamar, berbaring, lalu mengangkat bajunya.
Terlapor kemudian melakukan tindakan tidak pantas, termasuk menyentuh bagian tubuh korban secara tidak senonoh dan mengajukan pertanyaan yang tidak pantas. Merasa dilecehkan, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Dalam laporan tersebut, dua saksi telah dimintai keterangan, yaitu Fransiska Aprilia Renata (18), seorang mahasiswi, serta Germana Mior (42), seorang ibu rumah tangga.

“Menindaklanjuti laporan ini, Polres Sikka telah membuat laporan polisi resmi dan mengeluarkan surat permintaan visum serta mengeluarkan tanda bukti laporan,” tambah Iptu Jermi Saludale.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *