Polres Sikka Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Sikka

Maumere-Kasus penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat, mencoreng citra pemerintahan desa. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sikka, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa kepada Kejaksaan.
Dikutip dari tribatanewspolressikka.com, tersangka dalam kasus ini, M.B dan M.E.N. (39), seorang perangkat desa, diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DDS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Alokasi Dana Desa (ADD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polres Sikka mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian negara. Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang persekongkolan dalam tindak pidana.
Kapolres Sikka, AKBP Moh Mukhson, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas korupsi, terutama yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan anggaran, terutama yang bersumber dari dana publik. Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Sikka serius dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan dugaan korupsi di lingkungannya,” ujar Kapolres Sikka.