Headline

Aksi Damai Mahasiswa di Maumere: Menuntut Keadilan atas Penggusuran Rumah Warga di Tanah HGU Nangahale

waktu baca 5 menit

MAUMERE– Polemik terkait tanah HGU Nangahale Patiahu di Kabupaten Sikka, NTT, antara masyarakat setempat dan PT Kristus Raja Maumere (Krisrama) semakin memanas. Konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini mencapai puncaknya setelah penggusuran 120 rumah warga pada 22 Januari 2025. Akibat penggusuran tersebut, lebih dari 400 warga kehilangan tempat tinggal dan mengalami kesulitan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat terdampak, sekitar 15 mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eskot Sikka dan Himpunan Pelajar Mahasiswa Tana Ai (Hipermata) menggelar aksi damai di Kota Maumere pada Senin (3/02/2025). Mereka menuntut pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa lahan yang semakin merugikan masyarakat.

Tujuh Tuntutan Mahasiswa untuk Keadilan

Aksi damai yang dipimpin oleh Ketua Eksekutif LMND Sikka, Anno Moalaka, dan Ketua Hipermata Sikka, Silfanus S. Gobang, membawa tujuh tuntutan utama:

1. Pencabutan SK HGU PT Krisrama
Mahasiswa menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka, Kanwil NTT, dan BPN pusat untuk segera mencabut SK HGU Nomor 01/BPN.53/7/2023 yang memberikan pembaharuan HGU kepada PT Krisrama. Mereka menilai penerbitan SK tersebut cacat hukum karena tanah yang diajukan masih dalam sengketa dan dalam penguasaan masyarakat.

2. Pemda Sikka Harus Bertindak
Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka diminta untuk tidak berdiam diri dan segera memfasilitasi dialog antara masyarakat dan PT Krisrama. Mereka menuntut pemerintah bersikap adil dalam menyelesaikan konflik ini dengan memastikan kedua pihak dapat duduk bersama dalam posisi yang setara.

3. Tanggung Jawab atas Kerugian Warga
Mahasiswa meminta Pemda Sikka dan PT Krisrama untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga akibat penggusuran. Selain kehilangan tempat tinggal, masyarakat juga mengalami kerugian ekonomi akibat tanaman dan sumber mata pencaharian mereka yang ikut dihancurkan.

4. Penegakan Hukum atas Pengrusakan Rumah Warga

Kepolisian Resor Sikka didesak untuk segera memproses laporan warga terkait tindakan pidana pengrusakan rumah yang terjadi pada 22 Januari 2025. Mahasiswa menilai bahwa penggusuran yang dilakukan tanpa solusi jelas bagi warga merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

5. Penghentian Tindakan Melawan Hukum oleh PT Krisrama
Agar konflik tidak semakin membesar, mahasiswa menuntut PT Krisrama menghentikan segala bentuk tindakan yang berpotensi melawan hukum hingga ada kejelasan hukum terkait perpanjangan HGU mereka.

6. Hak Masyarakat untuk Beraktivitas
Selama proses penyelesaian konflik berlangsung, mahasiswa menegaskan bahwa masyarakat yang telah menduduki lokasi harus tetap dapat menjalankan aktivitas mereka seperti biasa, asalkan tidak bertentangan dengan hukum.

7. Penangkapan Romo Yan Faroka dan Kelompok Preman
Kapolres Sikka diminta segera menangkap Romo Yan Faroka dan kelompok preman yang diduga terlibat dalam aksi brutal penggusuran rumah warga. Mahasiswa menilai tindakan kekerasan dalam konflik ini harus diusut tuntas agar tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Sejarah Konflik: Dari Berakhirnya HGU hingga Penggusuran Massal

Dalam orasinya, Anno Moalaka menjelaskan bahwa HGU yang sebelumnya dipegang oleh PT DIAG berakhir pada tahun 2013. Dengan berakhirnya masa berlaku HGU tersebut, kepemilikan tanah seharusnya dikembalikan kepada negara. Sejak 2014, masyarakat adat Tana Ai, khususnya dari Suku Goban Runut dan Soge Natarmage, mulai menduduki dan memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani dan membangun tempat tinggal.

Namun, pada 27 April 2021, PT Krisrama mengajukan perpanjangan HGU atas tanah yang telah diduduki masyarakat. Padahal, menurut peraturan yang berlaku, tanah yang diajukan untuk perpanjangan HGU tidak boleh berada dalam sengketa atau dalam penguasaan pihak lain. Meski demikian, pada 2023, BPN ATR Provinsi NTT tetap menerbitkan SK HGU Nomor 01/BPN.53/VII/2023 yang memberikan perpanjangan hak kepada PT Krisrama.

Konflik antara masyarakat dan PT Krisrama semakin memanas setelah pihak perusahaan memasang pilar pembatas lahan yang kemudian dicabut oleh masyarakat. Ketika PT Krisrama memasang plang kepemilikan, warga kembali menurunkannya dan membakarnya sebagai bentuk protes. Akibatnya, delapan warga sempat berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh perusahaan.

Puncak konflik terjadi pada 22 Januari 2025, ketika PT Krisrama melakukan pembersihan lahan dengan menggusur rumah-rumah warga. Akibat penggusuran ini, sekitar 120 rumah hancur dan lebih dari 400 warga kehilangan tempat tinggal.

Seruan Solidaritas dan Harapan Penyelesaian Konflik

Aksi damai yang dilakukan oleh LMND Eskot Sikka dan Hipermata merupakan bentuk solidaritas mahasiswa terhadap masyarakat yang terdampak penggusuran. Mereka menegaskan bahwa tanah yang telah dikuasai oleh masyarakat sejak 2014 tidak bisa begitu saja diambil kembali oleh perusahaan tanpa adanya solusi yang adil bagi warga.

Mahasiswa berharap pemerintah daerah, BPN, dan pihak berwenang lainnya segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini secara adil. Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi penggusuran paksa yang merugikan masyarakat kecil.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan bagi warga Nangahale Sikka. Pemerintah harus bertindak, jangan sampai masyarakat terus menjadi korban ketidakadilan,” pungkas Anno Moalaka.

Audiensi dengan Penjabat Bupati Sikka

Aksi damai dari LMDN Ekskot Sikka dan Hipermata ini berakhir dengan audiensi bersama Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera di Kantor Bupati Sikka.

Dalam audiensi ini LMDN Ekskot Sikka dan Hipermata meminta Pemkab Sikka memfasilitasi semua pihak seperti PT. Krisrama dan pihak terkait lainnya sehingga masalah HGU Nangahale ini bisa diselesaikan secara baik.

Terhadap permohonan kelompok mahasiswa ini Penjabat Bupati Sikka menyampaikan, tujuan perjuangan kita sama terkait Tanah HGU, yaitu untuk rakyat dan PT. Krisrama.

“Karena tujuan kita sama maka kita harus memiliki cara pandang yang sama terhadap masalah ini, dan harus saling menghargai dalam penyelesaian”, kata Alvin Parera, demikian ia disapa.

Lebih lanjut Alvin Parera mengatakan bahwa untuk kepentingan masyarakat di tanah Eks HGU, besok ia akan memimpin rapat teknis dengan Tim Tanah Objek Reforma Agraria(TORA) untuk tindaklanjut redistribusi tanah bagi warga.

“Rapat ini akan membahas hal teknis terkait redistribusi tanah dengan mengacuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Alvin Parera.

“Sementara proses pendataan warga untuk program redistribusi sedang berjalan oleh pihak kecamatan”, lanjut Alvin Parera.

Penjabat bupati juga menegaskan setelah rapat bersama Tim TORA, ia bersama tim akan turun ke lokasi untuk penyelesaian masalah ini.

Terhadap penjelasan penjabat bupati ini perwakilan LMND Ekskot Sikka menyampaikan terima kasih dan mohon dukungan Pemkab Sikka untuk secepatnya membantu masyarakat yang mendiami wilayah Eks HGU sehingga masalah ini bisa diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version