542,86 Hektar Tanah Eks HGU Nangahale Masuk Program TORA, Pemkab Sikka Mulai Lakukan Pendataan Warga Penerima Manfaat

waktu baca 2 menit
Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera.

MAUMERE-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka akan segera melakukan pendataan subjek dan objek tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.

Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, dalam siaran pers pada Kamis (30/01/2025) mengumumkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat bernomor Permukim.590/10/I/2025 pada 23 Januari 2025. Surat ini ditujukan kepada Camat Waigete, Talibura, dan Waiblama untuk mendukung proses pendataan tersebut.

Tanah Eks HGU Nangahale Masuk Program TORA

Tanah yang menjadi objek pendataan seluas 542,86 hektar, merupakan bagian dari tanah eks HGU di luar HGU PT Krisrama. Sementara itu, PT Krisrama sendiri memiliki sertifikat HGU atas tanah seluas 325,86 hektar, yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka pada 28 Agustus 2023.

Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, PT Krisrama memiliki dasar hukum dalam pengelolaan tanah HGU yang sah. Pemerintah menegaskan agar pihak-pihak yang masih berada di lokasi HGU segera keluar. Mereka yang berhak dapat mengajukan permohonan kepemilikan tanah melalui program redistribusi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Reforma Agraria di Tanah Eks HGU Nangahale

Sebagai bagian dari upaya penataan tanah yang lebih adil, pemerintah menerapkan program Reforma Agraria pada tanah eks HGU Nangahale. PT Krisrama telah melepaskan 542,86 hektar tanah untuk dikelola pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melalui program ini, pemerintah bertujuan untuk menata kembali struktur kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan.

Reforma Agraria juga memastikan bahwa tanah yang masuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat didistribusikan atau dilegalisasi demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program ini melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah. GTRA berperan dalam penyediaan TORA, pendataan aset, pemetaan akses, serta penyelesaian konflik tanah yang mungkin terjadi.

GTRA daerah memiliki struktur keanggotaan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, dengan bupati sebagai ketua, sekretaris daerah sebagai wakil ketua, dan kepala kantor pertanahan sebagai ketua pelaksana harian. Tugas utama GTRA meliputi: mengkoordinasikan penyediaan TORA di tingkat kabupaten/kota, melakukan verifikasi dan pendataan subjek penerima TORA, mengawasi legalisasi aset dan redistribusi tanah kepada penerima manfaat, melaporkan hasil kerja kepada GTRA tingkat provinsi.

Tanah yang masuk dalam program TORA akan diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain: berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah, serta memiliki pekerjaan di sektor pertanian, perikanan, atau sektor informal lainnya.

Penerima manfaat TORA mencakup petani gurem, buruh tani, nelayan kecil, guru honorer, dan pekerja sektor informal yang belum memiliki tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *