Pembersihan Lahan HGU dengan Penggusuran Bangunan Picu Pro dan Kontra, PT Krisrama Tegaskan Telah Lakukan Pendekatan Persuasif dan Kemanusiaan

MAUMERE-Langkah pembersihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Krisrama pada Rabu (22/02/2025), telah memicu perdebatan di tengah masyarakat Kabupaten Sikka. Sementara sejumlah pihak mendukung langkah ini sebagai bagian dari pelaksanaan hukum, beberapa lainnya mengkritik proses penggusuran bangunan yang terjadi di area tersebut.
Dalam konferensi pers yang diadakan Sabtu (25/01/2025), tim kuasa hukum PT Krisrama memberikan klarifikasi terkait proses pembersihan lahan yang disebutkan telah dilakukan dengan pendekatan persuasif dan kemanusiaan.
Marianus Renaldy Laka, S.H., M.H., selaku tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa PT Krisrama memiliki hak penuh atas lahan yang diatur dalam Surat Keputusan HGU Nomor: 1/HGU/BPN.53/7/2023 yang diterbitkan pada 20 Juni 2023. Ia menegaskan, lahan tersebut merupakan aset yang telah tersertifikasi dan sah dimiliki PT Krisrama.
“Kami telah melakukan berbagai pendekatan persuasif dan kemanusiaan, termasuk melalui perwakilan lapangan RD Yan Faroca, yang mendatangi langsung rumah-rumah warga yang menduduki lahan. Somasi juga telah dikirimkan kepada 18 orang penduduk, meski data menunjukkan jumlah okupan mencapai 1.070 orang sejak tahun 2000,” ungkap Marianus.
Menurut pihak PT Krisrama, klaim keberatan dan tuduhan terkait cacat administrasi yang diajukan oleh Ketua AMANDA Flores Bagian Timur, Antonius Toni, telah dijawab secara resmi oleh Kantor Wilayah BPN/ATR. Dalam surat tertanggal 4 September 2024, BPN menolak seluruh tuntutan tersebut.
Direktur PT Krisrama, RD Ephy M. Rimo, menegaskan bahwa pembersihan lahan merupakan kewajiban perusahaan sebagai pemegang HGU yang sah.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Sikka telah mengeluarkan pengumuman resmi yang meminta masyarakat untuk mengosongkan lahan tersebut secara damai.
“Kami memahami bahwa ada pihak yang menduduki lahan ini secara masif, namun kami tetap berkomitmen untuk melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Pendekatan ini bahkan telah diumumkan melalui mimbar gereja dan media lainnya,” jelas Romo Ephy.
PT Krisrama berharap masyarakat dapat memahami bahwa tindakan ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam menjalankan hak dan tanggung jawab sebagai pemegang HGU yang sah.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Marianus Renaldy Laka, Vitalis, Ephiphanus Markus Nale Rimo, Yohanes D Tukan, dan Alfonsus Hilarius Ase juga mengimbau masyarakat agar mendukung upaya penyelesaian konflik secara damai dan konstruktif.
Sementara itu, pihak-pihak yang masih keberatan dengan langkah ini dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku. PT Krisrama menegaskan akan terus mematuhi aturan yang berlaku dalam proses ini.