Headline

54.974 Warga Sikka Berstatus Kawin Belum Miliki Akta Perkawinan, Dukcapil Sikka Lakukan Inovasi Cinta Panas

waktu baca 2 menit
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sikka, Yohanes B. C. Putu Botha

MAUMERE-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sikka menggelar konferensi pers untuk memberikan update terkini terkait progres perekaman KTP Elektronik (E-KTP) bagi warga serta berbagai inovasi layanan yang dijalankan.

Hadir dalam konfrensi pers, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sikka, Yohanes B. C. Putu Botha, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Florianus Wempi, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Vinsensia Odung dan Kabid PIAK, Piter Liman Hege.

Pada kesempatan itu, Kadis Yohanes B. C. Putu Botha mengatakan, jumlah penduduk yang berstatus kawin di Kabupaten Sikka mencapai 120.653 jiwa atau 35,39 persen. Dari angka itu, 65.679 jiwa atau 54,44 persennya telah memiliki akta perkawinan. Sisanya, 54.974 jiwa atau 45,56 persen berstatus kawin tapi belum memiliki akta perkawinan.

Sedangkan penduduk berstatus cerai sebanyak 867 jiwa atau 0,25 persen, namun hanya 287 jiwa atau 33,37 persen yang memiliki akta cerai.

“Banyak pasangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Namun banyak pula pasangan yang telah menikah, tetapi tidak mencatatnya dalam dokumen perkawinan. Ada pandangan yang keliru, di mana segelintir orang menyatakan perkawinan hanya sah menurut agama yang dianutnya. Padahal syarat sahnya perkawinan melibatkan dua unsur, yakni agama dan negara dengan terbitnya dokumen akta perkawinan,” ujarnya, Selasa (17/12/2024) pagi.

Dikatakan Putu Botha, kalau sudah menikah tapi tidak dicatat, tetap dianggap tidak sah. Anak yang dilahirkan juga dianggap tidak sah. Kalau dibuat akta kelahiran maka hanya ada nama anak ibu. Tapi kalau sudah ada akta perkawinan maka anaknya ibu dan bapak.

Karena itu, Dukcapil Sikka melakukan sejumlah terobosan. Salah satunya dengan melakukan inovasi cari informasi terbitkan akta pasangan nikah, akta serahkan atau  diakronimkan dengan Cinta Panas.

Langkahnya yakni dengan masuk dalam grup sekretariat 38 paroki di Keuskupan Maumere. Utusan Dukcapil dilibatkan menyampaikan materi dalam kursus persiapan perkawinan Katolik di setiap paroki.

“Sejak presentasi itu para pastor berlomba nikah massal. Kami turun, ada data. Yang belum lengkap dilengkapi datanya, sistemnya kami tidak mungkin mencetak akta perkawinan pada H-1. Kami cetak pada saat perkawinan disahkan di altar gereja. Operator di dinas siap. Kawan-kawan ditugaskan di paroki menunggu. Begitu selesai, enter datanya dikirim ke paroki dicetak di sana,” katanya lagi.

Dengan Inovasi Cinta Panas, selama Oktober 2024 dilaksanakan pernikahan massal dan penyerahan 80 akta perkawinan di Paroki Talibura, 30 akta di Paroki Wolofeo, 28 akta di Runut dan 25 akta perkawinan di Paroki Ili.

Pihaknya juga berharap dukungan media mempublikasikan inovasi yang dikerjakan oleh Dukcapil Sikka, selain telah bekerja sama dengan para tokoh agama untuk pencatatan perkawinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version