Berkas Perkara Kasus Dana Kopdit Pintu Air Rp 2,1 Miliar yang Diduga Digelapkan 6 Karyawan Kini Dilimpahkan ke Kejari Sikka

waktu baca 1 menit
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale

MAUMERE- Enam karyawan KSP Kopdit Pintu Air di Maumere dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang senilai Rp 2.125.830.000. Pengurus KSP, Robertus Belarminus, menyampaikan laporan tersebut terkait praktik penggelapan yang dilakukan oleh para pelaku dalam jabatan mereka.

Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale dalam wawancara di Polres Sikka. Dikakatakan Ipda Yermi Soludale, penggelapan terjadi melalui pinjaman fiktif tanpa sepengetahuan nasabah.

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah MHP, JN, MKS, SI, NF, dan YAD. Mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Penyidik telah membuat SK Sidik dan SPDP untuk kasus ini. Sebanyak dua kali berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil apakah berkas sudah P21 atau belum, dan proses hukum akan dilanjutkan
Saat ini berkas perkara tahap 1 telah dilakukan pada 7 Oktober 2024. Mekanisme penyelesaian akan dilakukan sesuai hukum,” ungkap Ipda Yermi Soludale.

Dengan adanya laporan resmi, para pelaku akan menghadapi sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *