Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Ayam KUB dari Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Miliar

waktu baca 2 menit

MAUMERE-Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ayam KUB dari dana desa tahun anggaran 2022 pada 18 desa di Kabupaten Sikka oleh Unit Tipior Polres Sikka kini menemui titik terang.

Kasubsi PIDM Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Saludale kepada media ini, Senin (30/9/2024) siang nengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan “Pengadaan Ayam Kampung Unggul Balitnak (KUB) terjadi pada 18 desa di Kabupaten Sikka, yakni, Desa Korowuwu, Desa Koting A, Desa Nelle Urung, Desa Nelle Barat, Desa Langir, Desa Teka Iku, Desa Tana Duen, Desa Waiara, Desa Umauta, Desa Egon Gahar, Desa Hebing, Desa Hale, Desa Wairbleler, Desa Hoder, Desa Nangatobong, Desa Wuliwutik, Desa Pogon, Desa Maluriwu di tahun anggaran 2022.

Lanjutnya, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan tersangka Damianus Rofin Muda dipanggil Rofinus seorang penyedia ayam KUB.

“Penyedia telah menerima pembayaran 100% dari 18 desa atas biaya pengadaan ayam KUB, tetapi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja.
Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pengadaan ayam KUB di 18 desa sesuai spesifikasi, volume dan waktu yang telah disepakati dalam Surat Perjanjian Kerja,” ungkapnya.

Akibat tindakan tersangka ini, sesuai permintaan perhitungan kerugian negara ke pihak Inspektorat Sikka, diemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.360.045.148,00.

Lanjutnya, pasal yang disangkakan, pasal : 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditetapkan dengan undang–undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditetapkan dengan undang–undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

Ia juga menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 73 orang dari perangkat desa dan pendamping desa, 3 saksi dari kantor BPMD Kab.Sikka, pemeriksaan terhadap ahli dari Inspektorat Sikka,
pemeriksaan terhadap ahli pidana, serta pemeriksaan terhadap tersangka Rofinus.

“Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, penahanan terhadap tersangka dan rencana tindak lanjut mengirimkan berkas perkara ke JPU Kejaksaan Negeri Sikka dalam minggu ini,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *