Imigrasi Maumere Deportase 1 WN Malaysia Karena Overstay 27 Hari

waktu baca 1 menit
Keterangan foto:WN Malaysia yang dideportase oleh Kantor Imigrasi Maumere, Sabtu (14/9/2024).

JAKARTA-Kantor Imigrasi Kelas I Maumere melakukan deportase terhadap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) Malaysia karena ketahuan tinggal di Indonesia melebihi masa tinggal atau overstay selama 27 hari.

WN malaysia ini diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan Air Asia (QZ-526) penerbangan (Soekarno Hatta Jakarta-Kota Kinabalu Malaysia) pada Sabtu (14/9/2024) pukul 12.20 WIB.

Pengawalan pendeportasian tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere R. Haryo Sakti, didampingi KASI Inteldakim Kantor Imigrasi kelas II TPI Maumere Andi syahputra Harahap.

Identitas WN Malaysia yang dideportase atas nama Noordin Bin Pemana. WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sesuai pasal 78 ayat (2) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasaian, dikarenakan yang bersangkutan overstay selama 27 hari dan tidak membayar biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasaian.

Artikel story ini kerjasama Kantor Imigrasi Maumere dan Florespedia.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *