Kejari Sikka Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO Kaltim, Namun Tersangka YS Tidak Ditahan Karena Ada Penyakit yang Diharuskan Kontrol dan Perawatan Lanjutan
MAUMERE-Kejaksaan Negeri Sikka menerima penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kaltim dengan tersangka YS alias Joker, seorang Anggota DPRD Sikka.
Dalam keterangannya kepada media ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prasetio Aji, S.H mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Sikka kepada Kejaksaan Negeri Sikka dilaksanakan pada Rabu (28/8/2024) lalu.
Menurutnya, penyerahan tersangka dari penyidik Polres Sikka baru atas nama YS saja dikarenakan untuk saudara S dan saudara V masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lanjutnya, untuk barang bukti yang diserahkan yakni berupa 1 unit mobil pick up Suzuki warna hitam atas nama A.T, 1 unit HP Samsung A5 warna hitam, 2 lembar print out rekening koran, 1 buku tabungan, 1 lembar laporan transaksi finansial keuangan, 1 kunci mobil pick up dan STNK, serta 8 lembar E-Tiket.
Terkait tidak ditahannya tersangka YS alias Joker, kata Kasi Intel Okky, dikarenakan tersangka YS menderita penyakit yang diharuskan kontrol dan perawatan lanjutan sehingga pihak Kejaksaan Negeri Sikka hanya melakukan penahanan dalam kota.
“Dilakukan penahanan dalam kota dikarenakan tersangka YS menderita penyakit yang diharuskan kontrol dan perawatan lanjutan,” ungkap Kasi Intel Okky.
Ia juga menyampaikan, perkara TPPO ini sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Sikka ke Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 29 Agustus 2024 lalu.
“Untuk jadwal sidang pertama pada hari Senin, 9 September 2024,” tambahnya.