35 Anggota DPRD Sikka Dilantik, Don David: Independensi Bawaslu dan KPU Diragukan, Seperti Macam Ompong
MAUMERE-Ketua DPRD Sikka periode 2019-2024, Donatus David secara blak-blakan menyebut inpedensi lembaga Bawaslu dan KPU dalam Pemilu serentak yang telah usai diragukan oleh banyak pihak.
Hal ini disampaikan Donatus David dalam Pidato Ketua DPRD pada Rapat Paripurna Istimewa III Masa Sidang III Tahun 2024 dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Masa Bhakti 2024-2029, Senin (26/8/2024) di Kantor DPRD Sikka.
Menurutnya, dinamika demokrasi di panggung demokrasi 2024, baik pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pemilihan DPD telah usai.
Partai-partai politik melaui kadernya telah menyuguhkan taktik dan strategi masing-masing dalam upaya merebut hati rakyat, dengan beragam cara.
Dia mengutarakan, catatan suram dari proses demokrasi di masyarakat pun sangat beragam. Kelompok tertentu menilai proses demokrasi 2024 berjalan ditempat, oleh karena belum ada terobosan yang luar biasa dari partai politik untuk memperbaiki kualitas demokrasi ke arah yang lebih baik.
Lanjutnya, ada juga yang menilai bahwa proses demokrasi pada tahun 2024 merupakan proses yang paling buruk sepanjang sejarah demokrasi di Republik ini.
“Independensi lembaga terkait sepert Bawaslu dan KPU diragukan oleh banyak pihak. Di Kabupaten Sikka misalnya, KPUD dan Bawaslu terkesan tidak berdaya, “Macan Ompong” kalau tidak mau dibilang gagal. Uang rakyat dihabiskan untuk rapat-rapat koordinasi tanpa tindak lanjut yang pasti,” ungkap Don David.
Ia mengatakan, dirinya menyampaikan catatan buram atas carut marutnya pesta demokrasi yang barusan berlalu pada momen ini, agar kedepan kita tidak mengulanginya lagi.
Ia mengingatkan agar jangan lagi tersandung pada batu yang sama.
Don David juga meminta kepada 35 Anggota DPRD yang dilantik bahwa, kehadiran dan keberadaan mereka di di Lepo Kulababong ini adalah terutama merupakan keterwakilan sekaligus representasi dari rakyat di Kabupaten Sikka.
Secara defenisi dan teori lanjut David, mungkin sebagian besar rakyat kita belum memahami apa itu tugas dan fungsi DPRD. Akan tetapi, besar harapannya, kehadiran anggota DPRD mampu menjadi defenisi nyata ditengah keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan fungsi lembaga DPRD.
“Anggota DPRD harus mampu mengaktualisasikan defenisi itu menjadi kehadiran yang nyata di tengah masyarakat yang majemuk,” jelasnya.
Selanjutnya tutur David, anggota DPRD yang merupakan keterwakilan masyarakat Kabupaten Sikka adalah mitra kerja dari pemerintah Kabupaten Sikka. Sebagai perwakilan masyarakat dalam roda pemerintahan, DPRD diharapkan tetap berpegang teguh pada tugas dan fungsi yang telah diamanatkan.
Selalu seia-sekata dan bukanlah tujuan yang hendak dicapai, melainkan kepentingan masyarakat menjadi dasar perjuangan dan tujuan yang harus dicapai.
Para pahlawan yang mendirikan bangsa ini telah mengorbankan segalanya, maka sebagai generasi bangsa yang mengemban tugas perwakilan rakyat, hendaknya meneruskan apa yang telah diperjuangkan dengan cara menjadi anggota DPRD yang sungguh-sungguh menjadi simbol kehadiran masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan.
Donatus David kemudian menitipkan beberapa hal yang belum tuntas pada periode sebelumnya untuk dituntaskan oleh anggota DPRD masa bhakti 2024-2029, antara lain;
Pembahasan Ranperda RT/RW yang sementara berproses pada kementerian ATR. Ia berharap agar tugas ini bisa diselesaikan agar menjadi dasar hukum bagi perencanaan pembangunan di Kabupaten Sikka, sesuai Visi dan Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2045.
Selain Ranperda RT/RW, Donatus David juga meminta keseriusan untuk memperhatikan beberapa hal yang menurutnya mampu menciptakan masyarakat adil dan makmur di Kabupaten Sikka.
Menekankan pentingnya pendampingan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah, menyoroti angka stunting yang masih tergolong tinggi di Kabupaten Sikka, menyoroti secara serius terkait tenaga honorer yang masih belum diangkat menjadi PNS ataupun P3K.
Selanjutnya kata David, mencermati utang daerah yang masih menjadi beban daerah selam 7 tahun ke depan, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual anak dibawah umur dan KDRT, Fenomena alam cuaca ekstrim yang berdampak langsung pada ketahanan pangan dan ketersediaan air bersih, serta menyoroti penguatan sinergi kebijakan fiskal, moneter dan sektor riil untuk menjaga stabilitas ekonomi.