Tersangka TPPO Dilantik Jadi Anggota DPRD Sikka, Jaringan HAM Demo di Kantor DPRD Sikka

waktu baca 5 menit
Keterangan foto: Aksi demo dari Jaringan HAM Kabupaten Sikka terhadap salah satu Anggota DPRD Sikka yang dilantik, Yuvinus Solo yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO, Senin (26/8/2024).

MAUMERE-Sebanyak 35 Anggota DPRD Sikka resmi dilantik pada Senin (26/8/2024) pagi. Proses pelantikan ini diwarnai dengan aksi demo dari Jaringan HAM Kabupaten Sikka terhadap salah satu Anggota DPRD Sikka yang dilantik, Yuvinus Solo yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan telah ditetapkan tersangka oleh Polres Sikka pada 15 Mei 2024 lalu.

Dalam aksi demo Jaringan HAM Sikka ini, turut dihadiri oleh istri almarhum korban TPPO, Jodimus Moan Kaka dan korban TPPO.

Salah seorang orator aksi, Pater Vande Raring, SVD mengkritisi pelantikan Yuvinus Solo alias Joker.

“Sejak bulan April kami memperjuangkan kasus yang menimpa korban TPPO yang sekarang berada di tengah-tengah kita. Kami memohon agar bapak dengan inisial Joker ditahan. Namanya cukup keren, tapi perbuatannya tidak keren. Bagaimana bisa seorang yang terlibat dalam perdagangan manusia dilantik menjadi Anggota DPRD, ini jelas bertentangan dengan moral dan hukum,” tegas Pater Vande Raring.

Sementara itu, Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRUK), Suster Fransiska Imakulata, SSpS, juga menyuarakan hal serupa.

Dalam surat pernyataan sikap Jaringan HAM Sikka, Suster Fransiska Imakulata, SSpS, menyampaikan, pihaknya menolak pelantikan ini berdasarkan beberapa pertimbangan berikut:

1.Dalam pelantikan ini, Yuvinus Solo menyatakan ikrar sumpah/janji untuk taat dan setia pada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Yuvinus Solo alias Joker adalah Tersangka Kasus TPPO dengan korban 72 orang. Menurut BIN dan Kadis Nakestrans Kabupaten Sikka Yuvinus Solo merupakan pemain lama dalam kejahatan ini. Hal ini terkonfirmasi saat Jaringan HAM berkunjung ke PT. BCPA di Kutai Barat. Tetapi sekarang mau dilantik sebagai Anggota Wakil Rakyat Kabupaten Sikka termasuk mewakili 72 orang yang sudah diperdagangkannya tersebut. Sangat miris dan menjijikan karena UU TPPO Nomor 21 Tahun 2007 pada bagian menimbang huruf a. bahwa setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas.

Pertimbangan ini menegaskan bahwa perbuatan Tersangka Yuvinus Solo bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonsia Tahun 1945, HAM dan sekaligus bertentangan dengan UU TPPO dan Undang-undang tentang Partai Politik. Dimana sumpah/janji dan kewajiban hukum dari APH, Pimpinan DPRD yang memimpin rapat pengambilan sumpah/janji dan Ketua PN Maumere yang memandu pengambilan Sumpah/Janji tersebut? Apa artinya sumpah/janji Yuvinus Solo yang sudah terlebih dahulu melanggar apa yang mau diucapkan? Lalu untuk apa dia pperlu dilantik? Jangan ada dusta diantara kita? Apakah ada kong kaling kong?

2.Dalam sumpah/janji dinyatakan “mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi.” Kepentingan negara adalah juga kepentingan para korban/warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila serta HAM, sekarang mau dikorbankan/dibiarkan dan mengutamakan kepentingan pribadi Tersangka Yuvinus Solo yang telah melakukan kejahatan luar biasa, mengapa APH biasa-biasa saja? Ada apa?
3.Dengan pelantikan ini, APH menunjukkan sikapnya secara jelas untuk mengabaikan para korban dan berada di pihak pelaku. Lihatlah para korban dan keluarganya, ada yang menjanda, kehilangan ayah-pencari nafkah, mereka yang lain menderita lahir/batin. Pemilik mobil yang menghantar para korban ini ke pelabuhan sekarang dituntut untuk membayar uang biaya pinjam pake mobil yang disita. Jika info ini benar maka mereka sudah jadi korban dikorbankan lagi.
4.Dalam sumpah Tersangka Yuvinus Solo akan menyatakan, saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, apakah memperdagangkan orang termasuk tujuan nasional? Bukankah tujuan nasional adalah melindung segenap bangsa Indonesia-bukan memperdagangkannya.

Keterangan foto: Aksi demo dari Jaringan HAM Kabupaten Sikka terhadap salah satu Anggota DPRD Sikka yang dilantik, Yuvinus Solo yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO, Senin (26/8/2024).
  1. Salah satu kewajiban sebagai anggota DPRD adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, tetapi prakteknya memperdagangan rakyat demi kesejahteraannya, ko didiamkan bertahun-tahun, walaupun BIN dam Kadis Nakestrans Kabupaten Sikka sudah tahu? Apakah tersangka mampu mengatur APH dan Pemerintah Daerah? Atau apakah Pemerintah Daerah dan APH mendapat keuntungan dari perlindungan tersebut?
    6.Pertimbangan fisosofis, yuridis dan sosiologis sebagaimana dimuat dalam bagian menimbang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dimana, kejahatan yang dilakukan saudara Yuvinus Solo alias Joker termasuk kejahatan dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi sehingga sangat riskan kalau tidak ditahan apalagi Tersangka dilantik jadi anggota dewan yang memiliki hak keuangan dan administrasi.
    7.Penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bersifat seimbang, karena tetap memperhatikan kepentingan umum (para korban) dan kepentingan perlindungan individual (tersangka-termasuk untuk berobat), sehingga diperlukan (a necessary evil) dan tidak dapat dihindari serta tidak eksessif atau berlebihan dan masih dalam batas rasionalitas yang dapat dibenarkan, sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang memberi putusan pada tingkat pertama dan terakhir tentang Undang-undang dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi obyek sumpah/janji tersebut.
    8.Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sikka yang membiarkan Yuvinus Solo sebagai kader partai untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Pasal 1 angka 4 mengatur Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga Yuvinus Solo Tersangka kasus perdagangan 72 orang warga Kabupaten Sikka secara nyata telah tidak memahami hak, kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka sangat pantas untuk tidak dilantik/diganti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *