Jaringan HAM Sikka Nilai Ada Konspirasi Pada Kasus TPPO Kaltim, Akan Gelar Aksi Jilid II

waktu baca 2 menit
Keterangan foto: Aksi demo dari Jaringan HAM Kabupaten Sikka terhadap salah satu Anggota DPRD Sikka yang dilantik, Yuvinus Solo yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO, Senin (26/8/2024).

MAUMERE-Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Sikka mengeluarkan pernyataan tegas mengenai dugaan ketidakberesan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tersangka yang dikenal dengan nama Yuvinus Solo alias Joker.

Pihaknya menyoroti adanya kemungkinan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam kasus ini, sehingga proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Salah seorang Anggota Jaringan HAM Sikka yang juga Ketua TRUK, Suster Fransiska Imakulata, SSpS
dalam konferensi pers, menegaskan bahwa TPPO bukan kejahatan biasa tapi merupakan kejahatan luar biasa sehingga tidak ada toleransi dan tetap harus mengikuti proses hukum.

“Kami menilai ada konspirasi antara Polisi, Jaksa, dan pemerintah daerah dengan tersangka karena mereka sejak awal kasus ini juga mereka sudah tahu,” kata suster Fransiska, usai melakukan aksi demostrasi di Gedung DPRD Sikka, pada Senin (26/8/2024) pagi.

Menurut suster Fransiska, upaya konspirasi itu terjadi karena hingga saat ini Joker belum ditahan oleh polisi padahal ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2024 lalu.

“Sangat tidak masuk akal polisi belum tahan Joker. Kemarin polisi jelaskan kalau alasan tidak ditahanannya Joker karena sakit. Kita bisa liat sendiri sekarang Joker sehat-sehat saja dan ikut pelantikan anggota DPRD,” terang Suster Fransiska.

Masih menurut suster Fransiska, Jaringan HAM Sikka merasa karena proses hukum terhadap Joker terkesan lambat. Padahal kasus TPPO ini adalah salah satu kejahatan luar biasa dan mendapat atensi khusus dari Presiden Jokowi.

Karena itu, Jaringan HAM Sikka berharap pihak kepolisian dan kejaksaan dalam waktu singkat mesti menahan Joker meskipun kini Joker telah sah menjadi anggota DPRD Sikka dari partai Demokrat.

Untuk diketahui, Jaringan HAM Sikka terdiri dari Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK), Puslit Candra Aditya, IFTK Ledalero, JPIC SSpS Flores bagian Timur dan Bapikir bersama korban TPPO.

Kasus TPPO yang melibatkan “Joker” ini dipastikan akan terus mendapat sorotan publik, terutama terkait perkembangan terbaru dalam penanganan kasus yang dinilai sangat penting bagi perlindungan hak asasi manusia di wilayah Sikka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *