Pemilik Mobil Ajukan Surat Pinjam Pakai Barang Bukti Kasus TPPO Kaltim, Polres Sikka: Itu Hak, Akan Kami Pertimbangkan

waktu baca 4 menit
Keterangan foto:KBO Reskrim Polres Sikka, Ipda Nyoman Parwata bersama Kasie Humas AKP.Susanto dalam wawancara, Kamis (15/8/2024).

MAUMERE-Pemilik kendaraan yang menjadi barang bukti dalam kasus TPPO Kaltim dengan tersangka YS alias Joker mengajukan permohonan untuk pinjam pakai barang bukti kepada Kapolres Sikka.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita penyidik Polres Sikka yakni 1 unit mobil Pick up yang diduga dipakai sebagai kendaraan penumpang oleh korban dan saksi kasus TPPO Kaltim berangkat dari Kampung Likot Desa Hoder menuju Pelabuhan L.Say Maumere.

Sementara 1 unit mobil Toyota Rush sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, diketahui menjadi barang bukti yang disita namun tidak terkait kasus TPPO Kaltim tetapi kasus TPO lain yang telah penyerahan berkas Tahap II ke Kejaksaan Negeri Sika. Sementara untuk kasus TPPO Kaltim saat ini berkasnya masih P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) oleh penyidik Polres Sikka.

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Susanto melalui KBO Reskrim Polres Sikka, Ipda Nyoman Parwata dalam wawancara didampingi Kasie Humas AKP.Susanto mengatakan, pengajuan surat permohonan tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pihaknya menegaskan surat permohonan telah diterima dan permintaan ini adalah hak dari pemilik kendaraan.

“Pemilik kendaraan memiliki hak untuk mengajukan permohonan pinjam pakai. Nanti kami akan mempertimbangkan permohonan tersebut dengan cermat, mengingat barang bukti kalau kita berikan juga pasti ada konsekuensi ini, kami akan pertimbangkan,” jelasnya, Kamis (15/8/2024) siang di Polres Sikka.

Untuk diketahui, proses pengajuan pinjam pakai barang bukti ini memang diatur dalam peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, namun tetap membutuhkan persetujuan dari pihak yang berwenang.

Sebelumnya, sopir mobil pick up, Viator Nong Viani kepada media ini, Rabu (14/8/2024) siang, mengatakan, pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu, dirinya ditelpon untuk datang ke Polres Sikka menyerahkan mobil karena disebut jadi barang bukti.

“Saya ditelpon untuk suruh antar jadi saya bersama saksi datang antar ke Polres Sikka,” ungkapnya.

Ia mengatakan, ia dan pemilik mobil tersebut yakni Febronius Moa masih berstatus keluarga dan mobil itu adalah mobil kreditan yang dibeli dari leasing Sinar Mas Maumere. Untuk membeli mobil pick up bekas itu, pihaknya juga membuka pinjaman di salah satu bank.

“Mobil ini kredit dan untuk kehidupan kami sehari-hari, kami tidak ada pekerjaan lain lagi setelah mobil itu ditahan Polres Sikka sejak 9 Juli 2024 lalu,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, dalam kasus yang membuat mobil pick up milik mereka ditahan sebagai barang bukti, memang mobil pick up itu dipakai oleh salah satu saksi bernama Ari untuk memuat 9 penumpang dari Likot yang akan berangkat dengan KM Lambelu. Jadi, ia dibayar Rp 200.00 untuk mengantar 9 penumpang sampai di Pelabuhan L.Say Maumere.

“Mereka hanya sampaikan mau naik kapal di Pelabuhan L.Say dan minta untuk antar penumpang jadi saya mau antar mereka ke pelabuhan,” ungkap Viator Nong Viani.

Keterangan foto:Mobil pick up yang disita penyidik Polres Sikka terkait kssus TPPO Kaltim.

Ia tidak menyangka, setelah mereka tiba di Kalimantan terjadilah kasus TPPO yang berujung mobil pick up miliknya disita sebagai barang bukti oleh Polres Sikka.

Ia mengatakan, akibat ditahannya mobil pick up yang menjadi satu-satunya sumber mata pencaharian mereka, saat ini, ia pun hanya bekerja serabutan.

“Kadang saya ke laut hanya untuk panah ikan biar jual sedikit beli beras 1 liter,” jelasnya.

Ia mengatakan, dirinya harus menghidupi 3 orang anaknya yang nasih usia SD dan 2 orang ponakan yang masih di SD kelas 3 dan PAUD sementara sumber mata pencaharian dengan menjadi sopir mobil pick up terhenti pasca mobil disita polisi Polres Sikka.

Dengan kondisi ketiadaan penghasilan yang sudah berjalan sebulan ini, ia pun mengandalkan hidup juga dengan menghutang beras dan kebutuhan kecil di kios-kios setempat.

Lanjutnya, terhadap masalah ini, pihak keluarga lewat pengacara saksi kasus TPPO Kaltim sudah mengajukan Surat Pinjam Pakai Barang Bukti kepada Kapolres Sikka, namun hingga kini belum ada tanggapannya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Hoder, Wilibordus Nong Ipir yang didampingi oleh Sekertaris BPD, Evaristus Frumensius dan Ketua Karang Taruna Desa Hoder, Ardianus Lawe mengatakan, dalam kasus TPPO Kaltim dengan telah ada penetapan tersangka semestinya tidak ada diskriminasi dari Polres Sikka yang mendahulukan untuk menahan barang bukti dibandingkan menahan tersangka.

Padahal kata mereka, mobil yang disebut barang bukti itu hanya disewa pakai untuk mengantarkan penumpang ke Pelabuhan L.Say Maumere.

“Kami minta Polres Sikka ada pertimbangan kemanusiaan dalam kasus ini. Mobil pick up ini adalah kendaraan satu-satunya sumber mata pencaharian, dengan disitinya mobil ini, keluarga nyaris kehilangan sumber pendapatan, sementara banyak anggota keluarga yang harus dihidupi dari usaha mobil pick up itu,” ujarnya.

Pihaknya berharap Kapolres Sikka mempertimbangkan pengajuan
Surat Pinjam Pakai Barang Bukti yang telah diajukan pad pada 1 Agustus 2024.

“Sebagai barang bukti kami setuju tetapi alangkah baiknya jika saat mau persidangan baru ditahan. Ini mobil untuk mata pencaharian sehari-hari,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *