Polres Sikka Surati LPSK Terkait Perhitungan Restitusi dan Perlindungan Bagi Korban TPPO Kaltim
MAUMERE-Polres Sikka telah menyurati pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk permintaan melakukan perhitungan kerugian atau restitusi bagi sejumlah korban pada kasus TPPO Kaltim yang saat ini telah ditetapkan satu orang tersangka yakni YS alias Joker oleh penyidik Polres Sikka.
“Kami telah menyurati LPSK untuk permintaan restitusi bagi korban, surat dari Kapolres Sikka kepada LPSK disampaikan pada tanggal 5 Juni lalu, ungkap Kasie Humas Polres Sikka, Iptu.Susanto kepada media ini, Jumat (19/7/2024).
Ia juga mengatakan, dalam surat tersebut, Kapolres Sikka menyampaikan permohonan kepada Kepala Perlindungan Saksi dan Korban untuk melakukan perhitungan restitusi dan perlindungan terhadap korban TPPO.
“Surat permohonan dari Kapolres Sikka pak. Memohon kepada Kepala Perlindungan Saksi dan Korban untuk melakukan perhitungan restitusi dan perlindungan terhadap korban TPPO,” ungkap Iptu.Susanto.
Sebelumnya, diberitakan media ini, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Bayu Pinarta, SH, mengatakan, untuk perkara TPPO Kaltim, pihak Kejaksaan Negeri Sikka telah menerima penyerahan berkas tahap 1 dari Polres Sikka.
Setelah dilakukan pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti, berkas yang ada masih perlu dilengkapi oleh penyidik Polres Sikka.
“Saat ini masih proses Tahap I, berkas yang diterima masih perlu ada yang dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa peneliti berkasnya,” ungkap Bayu Pinarta.