Tingkatkan PAD, Pemkab Sikka Wajibkan Seluruh ASN dan Perangkat Desa Lunasi PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor

waktu baca 2 menit

FLORESPEDIA.ID-DPRD Kabupaten Sikka pada Kamis (4/7/2024), menggelar Rapat Paripurna III Masa Sidang III Tahun Sidang 2023/2024 dengan agenda Keterangan Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sikka.

Terhadap harapan fraksi agar pemerintah perlu meningkatkan inovasi dan strategi untuk peningkatan PAD demi pembangunan yang berkelanjutan, Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera saat membacakan keterangan Pemerintah terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sikka, menjelaskan bahwa, pemerintah sedang melakukan upaya untuk meningkatkan pendapatan dengan beberapa strategi.

Strategi dimaksud yakni, mewajibkan seluruh ASN dan Perangkat Desa untuk melunasi PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor serta menetapkan Keputusan Bupati Sikka Nomor 205/HK/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Voucher Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Keputusan Bupati Sikka Nomor 154/HK/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Tim Reaksi Cepat Pajak Daerah Tahun 2024.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Sikka juga menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi pemerintah dalam upaya peningkatan PAD, diantaranya, database pajak dan retribusi daerah yang belum terintegrasi, sumber daya manusia perpajakan belum menjawab kebutuhan organisasi khususnya Tenaga Penilai, Pemeriksa, Penagih dan Juru Sita serta kepatuhan wajib pajak yang masih rendah.

“Terhadap kondisi ini, pemerintah tetap berupaya untuk dapat segera menyelesaikan untuk meningkatkan kinerja pada tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Pantauan media ini, hadir saat sidang DPRD Sikka yakni anggota DPRD Kabupaten Sikka, Forkopimda Kabupaten Sikka, para Asisten Setda Kabupaten Sikka, Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Sikka serta para Camat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *