Masyarakat Adat di Sikka Minta Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat HGU PT Krisrama Karena Terindikasi Cacat Administrasi
FLORESPEDIA.ID- Ratusan masyarakat adat Tana Pu’an Suku Soge Natarmage dan Tana Pu’an Goban Runut bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Flores Bagian Timur pada Rabu (3/7/2024) pagi, menggelar aksi damai di Kota Maumere, Kabupaten Sikka yang dilakukan di Mapolres Sikka, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka dan Kantor Bupati Sikka.
Aksi ratusan masyarakat adat ini bertujuan menyampaikan pendapat dan dialog serta memberikan dukungan terhadap penanganan kasus pidana terkait masalah masyarakat adat yang dilaporkan di Polres Sikka serta melakukan protes kepada negara tentang indikasi cacat administrasi dalam penerbitan 10 SK HGU kepada PT.Krisrama.
Pantauan media ini, kedatangan ratusan masyarakat adat ini dengan menumpang 25 mobil dan motor dari Desa Likong Gete menuju Polres Sikka.
Setibanya di Polres Sikka, mereka menyampaikan orasi pernyatan sikap di depan Mapolres Sikka.
Selanjutnya masyarakat adat bergerak menuju Kantor BPB Sikka. Pada kesempatan itu, Koordinator Lapangan, Yakobus Juang membacakan pernyataan sikap masyarakat adat yang memprotes terbitnya SK BPN NTT Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang pemberian Hak Guna Usaha kepada PT.Kristus Raja Maumere seluas 3.258,620 meter persegi.
Dalam pernyataan sikap yang ditanda tangani oleh Tana Pu’an Soge Natarmage, Gabriel Manek, Tana Pu’an Goban Runut, Leonardus Leo dan PHD-AMAN Flores Bagian Timur, Antonius Toni ini menyebutkan, inidkator cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat HGU kepada PT Krisrama, antara lain, pertama, tanah seluas 3.258,620 meter persegi yang dimohonkan pembaharuan HGU oleh PT Krisrama, tidak seluruhnya dikuasai secara fisik oleh pemohon, tetapi sebagian besarnya telah dikuasai secara fisik oleh Masyarakat Adat Soge dan Goban terutama di lokasi Pedan, Utanwair, Wairhek, Likonggete, dan Hitohalok.
Selain itu, fakta lapangan menunjukkan bahwa pada tanggal 18-20 Januari 2022, Masyarakat Adat Soge dan Goban menolak dan menggagalkan kegiatan penanaman pilar tanda batas HGU yang dilakukan oleh PT.Krisrama dan pada tanggal 21 Januari 2022, semua pilar dicabut lalu diantar ke rumah pribadi Bupati Sikka ketika itu.
Pada tanggal 4-8 November 2022, masyarakat adat tetap melakukan perlawanan atas proses pengukuran lahan HGU di lapangan walaupun tidak dapat tembus blokade pihak keamanan.
Pada tanggal 16 November 2022, masyarakat adat mengantar surat keberatan kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kepala Kantor Pertanahan Sikka, perihal penolakan atas kegiatan pengukuran oleh PT,Krisrama dan Kantor BPN Wilayah NTT.
“Jadi jelas SK dan 10 sertifikat HGU PT Krisrama tidak memenuhi syarat ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Ka-BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, Pasal 73 ayat (1) huruf I menegaskan: syarat perpanjangan dan/atau pembaharuan Hak Guna Usaha yang berasal dari tanah negara meliputi: (huruf i): surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bagi pemohon perorangan atau dalam bentuk akta notariil bagi pemohon berbadan hukum dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa, tanah tersebut masih dikuasai secara fisik dan tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa,” ungkap mereka dalam pernyataan sikap.
Masyarat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut juga menyampaikan bahwa, Peraturan Menteri ATR/Ka-BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, pasal 74 menegaskan, “perpanjangan dan/atau pembaharuan Hak Guna Usaha dilakukan dengan tahapan pemeriksaan tanah oleh Panitia B”.
Fakta menunjukkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan tanah oleh Panitia B pada tanggal 20 Juni 2023 gagal di lapangan karena Panitia Tanah B yang terdiri atas Kakanwil BPN NTT, Bupati Sikka dan Kepala Pertanahan Sikka beserta rombongan diadang oleh masyarakat adat di lapangan. Akibatnya, Panitia B langsung pulang dan pemeriksaan tanah pun gagal hari itu.
Lanjutnya, karena terdapat Cacat Administrasi, maka Menteri ATR/BPN sebaiknya segera melaksanakan ketentuan pasal 31 huruf b PP Nomor 18 Tahun 2021 yaitu: Menteri membatalkan SK No.1/HGU/BPN.53/VII/2023 karena Cacat Administrasi.
Masyarat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut juga menyampaikan tidak akan melakukan gugatan ke pengadilan atas kenyataan “Cacat Administrasi” tersebut karena tidak perlu dan tidak diisyaratkan secara tegas dalam PP.Nomor 18 Tahun 2021.
“Selanjutnya kami akan tetap bertahan di lapangan, menguasai, tinggal dan menggarap lahan seperti biasa atau tidak akan keluar dari lokasi untuk tetap menjaga keutuhan bukti bahwa kami telah menduduki atau menguasai tanah negara bekas HGU tersebut dan konflik antara PT Krisrama dan masyarakat adat belum diselesaikan secara tuntas. Kami juga akan menunggu tindakan kongkrit Menteri ATR/BPN untuk membatalkan SK HGU karena cacat administrasi,” ungkapnya.