Penyidik Polres Sikka Serahkan Berkas Tahap 1 Kasus TPPO Kaltim ke Kejaksaan Negeri Sikka
FLORESPEDIA.ID-Penyidik Polres Sikka saat ini telah melaksanakan Tahap 1 atau penyerahan berkas perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Kaltim dengan tersangka Yuvinus Solo (YA) alias Joker pada 13 Juni 2024 lalu.
Demikian disampaikan oleh Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto dalam keterangan kepada media ini, Kamis (27/6/2024) sore.
Dikatakan AKP.Susanto, dalam kasus dugaan TPPO tersebut, penyidik Polres Sikka sudah bekerja serius.
Saat ini penyidik sudah mengirim berkas ke jaksa (tahap 1), jika ada kekurangan akan dilengkapi dan jika sudah lengkap akan segera tahap 2. Jadi penyidik sudah bekerja serius,” ujar AKP.Susanto.
Terkait permintaan kuasa hukum korban, agar tersangka YS alias Joker segera ditahan, kata AKP.Susanto, kalau masalah ditahan/tidak penyidik ada pertimbangan, terutama terkait kondisi kesehatan tersangka YS yang mengalami komplikasi penyakit.
“Kalau terkait upaya YS alias Joker berdamai dengan istri korban, itu di luar kontrol penyidik dan jika mereka berdamai pun proses hukum tetap lanjut, karena ini kasusnya bukan delik aduan,” ujar AKP. Susanto.
Ia juga membantah ada dugaan penyidik Polres Sikka yang membocorkan dokumen BAP Saksi ke tersangka atau pelaku YS sebagaimana disampaikan pada Konpers kasus TPPO Kaltim pada Kamis (27/6/2024) siang.
“Tidak benar itu pak. Tidak ada yang bocorkan BAP tersebut. Karena itu dugaan kuasa hukum korban, pak bisa Konfirmasi ke kuasa hukum yang bersangkutan, karena itu dugaan beliau. Agar dibuktikan saja apa yang menjadi kecurigaan yang bersangkutan sehingga menduga penyidik membocorkan, dan untuk kepentingan apa dibocorkan,” tegas AKP Susanto.