KemenkumHAM NTT Edukasi Pelaku Usaha di Sikka Terkait Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
FLORESPEDIA.ID-Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Usaha Kabupaten Sikka, pada Senin (27/5/2024) di Aula Hotel Go Maumere, Kabupaten Sikka.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan PemKab Sikka dan puluhan pelaku usaha.
Ahli Pertama Analisis Kekayaan Intelektual Kemenkumham NTT Yudhi Prasetyo, SH, kepada media ini mengatakan, kegiatan tersebut terselenggara berkolaborasi dengan tiga instansi yakni Kemenkumham Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham NTT, dan Polda NTT.
“Kegiatan ini sebetulnya memberikan informasi hukum kepada perwakilan pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi dan juga perguruan tinggi, terkait dengan pencegahan pelanggaran intelektual,” ungkap Yudhi.
Lanjut Yudhi, kabupaten dengan pendaftaran merek terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Timur ada tiga yakni, Kota Kupang, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Manggarai Barat.
“Kita pilih Kabupaten Sikka mengingat keaktifan teman teman pelaku usaha dalam hal mencari informasi, mencari perlindungan kekayaan intelektual, sehingga Kabupaten Sikka dipilih untuk penyelenggaraan kegiatan ini,” jelas Yudhi.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga diselenggarakan untuk mengindentifikasi potensi potensi pelanggaran terkait kekayaan intelektual yang terjadi.
“Seperti yang kita tau, total permohonan kekayaan intelektual di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini, sekitar dua ribuan permohonan. Dalam lima tahun terkahir belum ada satupun pengaduan kekayaan intelektual, baik melalui Kanwil Kemenkumham NTT, maupun Polda NTT,” kata Yudhi.
Lanjut Yudhi, oleh sebab itu, dilaksanakan kegiatan tersebut untuk mengedukasi sekaligus mengidentifikasi apa permasalahan, mengapa pengaduan masih nol.
“Apakah masyarakat pemahaman Hukumnya sudah tinggi sehingga tidak melakukan pelanggaran terhadap kekayaan intelektual. Ataupun masyarakat yang memiliki kekayaan intelektual tapi tidak mengetahui bagaimana tata cara untuk melaporkan pengaduan, kemana harus dilaporkan, mekanismenya bagaimana dan itu yang perlu kita telusuri,” ujar Yudhi.
Yudhi berharap para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut menjadi agen agen kekayaan intelektual untuk menyebarluaskan informasi tersebut.
“Pertama menyebarkan informasi, kedua selalu melakukan pengawasan, sehingga jika terjadi pelanggaran pelanggaran kekayaan intelektual dapat dilaporkan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Yudhi.
Kontributor:Januarius Dunia
Editor:Mario WP Sina.